Pengelolaan Sampah Plastik, Indonesia Bisa Ikuti Cara Swedia

Alfado Agustio, CNBC Indonesia
23 November 2018 20:42
Usaha Pemerintah Dalam Mengurangi Sampah Plastik Kurang Menggigit?
Foto: Ilustasi sampah plastik di pantai (REUTERS/Issei Kato)
Pemerintah sebenarnya telah berupaya mengurangi dampak negatif dari banyaknya limbah plastik yang menyebar. Melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No. 97 Tahun 2017 tentang sampah rumah tangga dan sejenisnya, para produsen atau industri diwajibkan mengolah kembali plastik yang berpotensi menjadi sampah.
 
Pada pasal 5 dalam PP tersebut, kata “produsen” mengarah kepada pelaku usaha yang memproduksi barang yang menggunakan kemasan, mendistribusikan barang yang menggunakan kemasan dan berasal dari impor, serta menjual barang dengan menggunakan wadah yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.

Sementara di pasal 11, pelaku usaha diidentikan kepada perseorangan, kelompok atau badan hukum. Di dalam aturan tersebut juga dijelaskan apa langkah yang harus dilakukan, seperti yang termaktub dalam pasal 16 yaitu : pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir sampah.
 
PP ini secara umum sebenarnya telah mengakomodir langkah mengurangi dampak pencemaran lingkungan. Namun tetap saja, permasalahan sampah di lapangan belum terselesaikan. Inovasi pengelolaan sampah pun terus disuarakan untuk mengatasi permasalahan limbah, termasuk sampah plastik.
 
Salah satu inovasi yang dilakukan adalah mengkonversi sampah plastik jadi aspal. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada tahun 2017 lalu, telah menguji coba pembangunan aspal jalan berbahan dasar plastik. Inovasi ini dianggap sukses karena jadi output yang bernilai.
 
Namun inovasi tersebut bukan tanpa risiko. Berdasarkan artikel yang pernah ditulis oleh The Guardian, India pernah juga melakukan inovasi itu sekitar 16 tahun yang lalu untuk mengurangi limbah plastik di negara tersebut.
 
Awalnya, inovasi ini memang sukses mengurangi sampah plastik. Namun dalam perjalanannya ada potensi ancaman. Ketika plastik dileburkan, sesungguhnya tidak seluruh komponen akan hancur. Partikel-partikel mikro tentu bisa masuk ke ekosistem alam, dan bukan tidak mungkin ke depannya  terjadi pencemaran.
 


(alf/miq)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular