Seusai Udang, Asuransi Perikanan Jangkau Pembudidaya Patin Cs

Ranny Virginia Utami, CNBC Indonesia
13 November 2018 20:38
Tujuannya demi menjaga dan mendorong peningkatan komoditas perikanan.
Foto: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) meluncurkan asuransi perikanan bagi pembudidaya ikan kecil atau APPIK demi menjaga dan mendorong peningkatan komoditas perikanan.(CNBC Indonesia/Rani)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) meluncurkan asuransi perikanan bagi pembudidaya ikan kecil atau APPIK. Tujuannya demi menjaga dan mendorong peningkatan komoditas perikanan.

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP Slamet Subiyakto mengatakan setelah asuransi usaha budidaya untuk komoditas udang (AUBU) diluncurkan tahun lalu, banyak pihak yang tertarik dan meminta untuk diikutsertakan ke dalam program asuransi ini.

"Biasanya kalau tambah ini karena sudah pas, sudah cocok, jadi mau tambah lagi karena banyaknya permintaan dan saran dari masyarakat juga," kata Slamet dalam sambutannya di Hotel Pullman Central Park, Jakarta, Selasa (13/11/2018).

Ia menjelaskan, komoditas yang akan ditambahkan dalam produk asuransi itu di antaranya adalah pembudidayaan kecil untuk komoditas ikan patin, ikan nila payau, ikan nila tawar, ikan bandeng, dan polikultur.

"Yang termasuk ke dalam pembudidaya kecil adalah pembudidaya yang punya lahan, kalau di air payau maksimal 5 hektar, tetapi dikelola secara profesional. Kalau di air tawar itu 2 hektar. Kalau di air laut juga sekitar 2 hektar," kata Slamet menambahkan.

Tahun ini, Slamet mengungkapkan sudah ada 10.220 hektar lahan yang tersebar di 59 kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang masuk ke dalam APPIK. Ia berharap ke depan, jumlah pembudidaya ikan kecil yang masuk ke dalam program ini akan terus bertambah.



Direktur Operasi Ritel PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Sahata L. Tobing mengatakan, proses klaim asuransi pun tergolong mudah dan hanya memakan waktu kurang lebih 14 hari setelah dokumen lengkap.

"Mengurus klaimnya itu relatif karena sifatnya sederhana. Cukup beri KTP dan kartu asuransi, serta berkoordinasi dengan dinas kelautan dan perikanan setempat karena semua data perikanan ada di dinas," kata Sahata.

Akhir tahun lalu, KKP meluncurkan program Asuransi Usaha Budidaya Udang (AUBU) untuk mendorong komoditas udang yang dinilai berisiko tinggi. Melalui program ini, premi yang disalurkan dalam periode setahun sebesar Rp 1,48 miliar.

"(Klaim) sudah Rp 600 juta posisinya per 31 September. Berarti masih ada risiko tiga bulan lagi," kata Sahata.

Berdasarkan kesepakatan KKP bersama AAUI, premi asuransi yang ditawarkan bagi pembudidaya ikan kecil adalah sebagai berikut:

Ikan Patin
Luas kolam: 250 meter persegi
Premi/siklus: Rp 45 ribu
Premi/tahun: Rp 90 ribu
Santunan/siklus: Rp 1,5 juta
Maksimum santunan/tahun: Rp 3 juta

Ikan Nila Payau
Luas kolam: 1 hektare
Premi/siklus: Rp 75 ribu
Premi/tahun: Rp 150 ribu
Santunan/siklus: Rp 2,5 juta
Maksimum santunan/tahun: Rp 5 juta

Ikan Nila Tawar
Luas kolam: 200 meter persegi
Premi/siklus: Rp 45 ribu
Premi/tahun: Rp 135 ribu
Santunan/siklus: Rp 1,5 juta
Maksimum santunan/tahun: Rp 4,5 juta

Ikan Bandeng
Luas kolam: 1 hektare
Premi/siklus: Rp 45 ribu
Premi/tahun: Rp 90 ribu
Santunan/siklus: Rp 1,5 juta
Maksimum santunan/tahun: Rp 3 juta

Polikultur
Luas kolam: 1 hektare
Premi/siklus: Rp 75 ribu
Premi/tahun: Rp 225 ribu
Santunan/siklus: Rp 2,5 juta
Maksimum santunan/tahun: Rp 7,5 juta

Udang
Luas kolam: 1 hektare
Premi/siklus: Rp 75 ribu
Premi/tahun: Rp 225 ribu
Santunan/siklus: Rp 2,5 juta
Maksimum santunan/tahun: Rp 7,5 juta
Seusai Udang, Asuransi Perikanan Jangkau Pembudidaya Patin CsFoto: Infografis/Bu Susi Tenggelamkan Ratusan Kapal/Arie Pratama

(miq/miq) Next Article Potensi 2,6 Juta Tangkapan Ikan, Ekspor Didorong ke Timur RI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular