
Perhatian! Mulai Desember Hanya 68 Feri di Merak-Bakauheni
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
07 November 2018 20:11

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setyadi menegaskan, hanya akan ada 68 kapal feri yang bisa beroperasi di rute Merak-Bakauheni, mulai bulan depan.
Kebijakan itu diambil menyusul pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2014. Dalam regulasi tersebut, ditegaskan bahwa hanya kapal yang memiliki spesifikasi di atas 5.000 gross ton (GT), yang boleh beroperasi.
Untuk itu, operator kapal diberi waktu empat tahun untuk melakukan penyesuaian. Batas waktu akan berakhir pada 24 Desember 2018 mendatang.
Kebijakan ini telah disepakati Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) serta Indonesian National Ferryowners Association (INFA).
"Maka empat tahun sejak diundangkan, agar operator meningkatkan kapal yang di bawah 5.000 GT, atau mengganti dengan yang sesuai," kata Budi di Kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (7/11/2018).
Pada 2014 lalu, kapal feri yang beroperasi di rute Merak-Bakauheni terdapat 52 unit. Dari jumlah itu, hanya 22 unit yang sudah memilki spesifikasi di atas 5.000 GT, sedangkan 30 unit masih di bawah 5.000 GT.
"Setelah dilakukan improve, kapal yang mengalami peningkatan ada 21 unit, kapal baru 25 unit. Sehingga yang beroperasi per Desember sebanyak 68 unit," tambahnya.
Dari jumlah itu, Kemenhub tidak akan mengizinkan ada penambahan kapal baru dalam waktu dekat. Kapal baru hanya bisa beroperasi di rute Merak-Bakauheni sebagai kapal pengganti yang telah ada sebelumnya.
"Enam bulan setelah itu baru akan kami evaluasi seperti apa pelaksanaannya. Sehingga kalau mungkin ada operator baru atau kapal baru bisa dipertimbangkan," ujar Budi.
(miq/miq) Next Article Lonjakan Pemudik 2024 Diproyeksi Tembus 193 Juta Orang
Kebijakan itu diambil menyusul pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2014. Dalam regulasi tersebut, ditegaskan bahwa hanya kapal yang memiliki spesifikasi di atas 5.000 gross ton (GT), yang boleh beroperasi.
Untuk itu, operator kapal diberi waktu empat tahun untuk melakukan penyesuaian. Batas waktu akan berakhir pada 24 Desember 2018 mendatang.
"Maka empat tahun sejak diundangkan, agar operator meningkatkan kapal yang di bawah 5.000 GT, atau mengganti dengan yang sesuai," kata Budi di Kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (7/11/2018).
Pada 2014 lalu, kapal feri yang beroperasi di rute Merak-Bakauheni terdapat 52 unit. Dari jumlah itu, hanya 22 unit yang sudah memilki spesifikasi di atas 5.000 GT, sedangkan 30 unit masih di bawah 5.000 GT.
"Setelah dilakukan improve, kapal yang mengalami peningkatan ada 21 unit, kapal baru 25 unit. Sehingga yang beroperasi per Desember sebanyak 68 unit," tambahnya.
Dari jumlah itu, Kemenhub tidak akan mengizinkan ada penambahan kapal baru dalam waktu dekat. Kapal baru hanya bisa beroperasi di rute Merak-Bakauheni sebagai kapal pengganti yang telah ada sebelumnya.
"Enam bulan setelah itu baru akan kami evaluasi seperti apa pelaksanaannya. Sehingga kalau mungkin ada operator baru atau kapal baru bisa dipertimbangkan," ujar Budi.
(miq/miq) Next Article Lonjakan Pemudik 2024 Diproyeksi Tembus 193 Juta Orang
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular