
Jokowi Ngotot Dana Kelurahan, Kemenkeu Cari Landasan Hukum
Arys Aditya, CNBC Indonesia
22 October 2018 14:09

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan agar Dana Kelurahan dialokasikan dalam RAPBN 2019. Terkait keinginan Presiden, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang mencari landasan hukum atas program tersebut.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan Kemenkeu baru akan membahas kerangka hukum yang sedang disiapkan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu. Ia mengatakan pemerintah akan mengambil jalan tercepat untuk menyusun landasan hukum bagi alokasi dana tersebut.
"Nanti baru kita coba lihat mana yang paling memudahkan untuk itu. Kan kalau Dana Desa ada UU Desa. Itu nanti kan melalui APBN. Nanti kita coba mekanismenya," kata Mardiasmo di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (22/10/2018).
"Itu coba kita alokasikan sesuai dengan arahan bapak presiden. Kita coba lihat seberapa jauh baik aturannya, regulasinya, mekanismenya, sistemnya, bagaimana alokasinya. Termasuk dasar alokasinya, ya kegunaannya. Jadi kita lihat dari segala aspek," lanjutnya.
Dia menyebut ada beberapa opsi yang sedang dipertimbangkan Kemenkeu untuk memayungi anggaran tersebut. Opsi pertama adalah revisi UU Desa atau membuat UU baru guna mengakomodasi Dana Kelurahan.
"Bisa UU, tapi kan terlalu lama."
Opsi berikutnya adalah melahirkan peraturan pemerintah (PP). Mardiasmo menjelaskan skema regulasi itu lebih cepat karena tidak perlu melibatkan DPR. Namun, dia tidak menyebut secara spesifik nama rancangan PP tersebut.
"Justru itu sedang kita kaji semuanya. Besok pagi saya mau rapatkan, supaya komprehensif," ujar Mardiasmo.
(miq/miq) Next Article Jokowi Minta Polemik Dana Kelurahan Dihentikan!
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan Kemenkeu baru akan membahas kerangka hukum yang sedang disiapkan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu. Ia mengatakan pemerintah akan mengambil jalan tercepat untuk menyusun landasan hukum bagi alokasi dana tersebut.
"Nanti baru kita coba lihat mana yang paling memudahkan untuk itu. Kan kalau Dana Desa ada UU Desa. Itu nanti kan melalui APBN. Nanti kita coba mekanismenya," kata Mardiasmo di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (22/10/2018).
Dia menyebut ada beberapa opsi yang sedang dipertimbangkan Kemenkeu untuk memayungi anggaran tersebut. Opsi pertama adalah revisi UU Desa atau membuat UU baru guna mengakomodasi Dana Kelurahan.
"Bisa UU, tapi kan terlalu lama."
Opsi berikutnya adalah melahirkan peraturan pemerintah (PP). Mardiasmo menjelaskan skema regulasi itu lebih cepat karena tidak perlu melibatkan DPR. Namun, dia tidak menyebut secara spesifik nama rancangan PP tersebut.
"Justru itu sedang kita kaji semuanya. Besok pagi saya mau rapatkan, supaya komprehensif," ujar Mardiasmo.
(miq/miq) Next Article Jokowi Minta Polemik Dana Kelurahan Dihentikan!
Most Popular