Pemahaman Aparatur Negara Masih Rendah Soal Aturan WTO

Raydion Subiantoro, CNBC Indonesia
18 October 2018 08:59
Kebijakan nasional berpotensi tak sejalan dengan aturan WTO.
Foto: REUTERS/Denis Balibouse
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemahaman aparatur negara terhadap peraturan World Trade Organization (WTO) dinilai masih rendah.

Hal itu membuat kebijakan nasional bisa berbenturan dengan peraturan WTO, seperti misalnya yang diputuskan Hakim Badan Banding WTO pada November 2017 atas kebijakan impor produk hortikultura dan hewan dan produk hewan Indonesia yang digugat Amerika Serikat (AS) dan Selandia Baru.

"Kasus hortikulutura kita dengan AS dan Selandia Baru harus kita jadikan pelajaran berharga agar ke depannya, perumusan kebijakan pemerintah tidak melanggar dan juga dapat sejalan dengan komitmen internasional, sehingga kita tidak digugat negara lain, " ujar Iman Pambagyo, Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, dalam siaran pers, Kamis (18/10/2018).



Di samping kasus impor hortikultura itu, Iman mengatakan kebijakan nasional beberapa kali juga pernah diprotes karena dianggap tak sejalan dengan komitmen internasional RI sejak bergabung dengan WTO pada 1995.

Namun demikian, lanjut dia, pemerintah juga terus berkomitmen dalam mengamankan kebijakan nasional supaya pembangunan terus berjalan dan industri juga berkembang.

Iman mengatakan pada hari ini Kemendag dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Amerika Serikat menghadirkan mantan Ketua Badan Sengketa WTO, James Bacchus, untuk menjelaskan tentang aturan WTO terkait subsidi dan nonsubsidi kepada para aparatur negara.

"Peningkatan pemahaman aparatur negara sangat penting. Dengan pemahaman yang baik maka Pemerintah Indonesia dapat mengamankan kebijakan nasional dan sekaligus sejalan dengan aturan WTO," ujar Iman.


(ray/roy) Next Article Potret Korut Pamer Kekuatan, AS dan Korsel Kena Peringatan Keras

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular