Bencana Alam Bertubi-tubi, RI Bakal Asuransikan Aset Negara?

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
04 October 2018 14:20
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini tengah mempertimbangkan untuk mengasuransikan sejumlah aset
Foto: CNBC Indonesia
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini tengah mempertimbangkan untuk mengasuransikan sejumlah aset dan barang milik negara (BMN) yang ada di berbagai wilayah Indonesia.

Rencana tersebut tak lepas dari sejumlah aset negara yang hancur berkeping-keping karena bencana alam yang terjadi di beberapa wilayah Indonesia. Terkini, adalah gempa Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah.

"Kami memikirkan bagaimana strategi kita address bencana kalau dia terjadi," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara di kompleks bank sentral, Kamis (4/10/2018).

"Untuk itu kita desain strategi yang sifatnya medium term, digunakan sebagai guidance kita. [...] Akan kami launch di Annual Meeting," sambung Suahasil.

Menurut Suahasil, pemerintah tidak bisa begitu saja mengandalkan pendapatan daerah untuk membangun infrastruktur dan aset negara yang rusak dalam waktu singkat.

Saat ini, pendapatan daerah salah satunya bersumber dari pajak kendaraan bermotor dan PBB. Jika bencana menghancurkan bangunan dan kendaraan bermotor, maka pendapatan daerah akan hilang.

"Hilang semua. Itu akan menghilangkan pendapatan asli daerah. KIta mungkin bikin set parameter bencana. Kalau itu terpenuhi, pemerintah pusat kasih uang ke pemerintah provinsi. Tapi dari mana?," jelasnya.

Lantas, apa yang menjadi alasan pemerintah mempertimbangkan untuk mengasuransikan aset dan BMN?

Suahasil menjelaskan, Indonesia memang harus berkaca dari negara-negara seperti Jepang dan Karibia yang pernah terkena bencana alam dahsyat, namun berhasil bangkit kembali.

"Saya kira Jepang negara yang sering kena bencana alam itu mengasuransikan negaranya. Bahkan negara seperti Karibia, negaranya kepulauan, sekali kena topan itu bisa 30-50% PDB hilang," jelasnya.

Meski demikian, pemerintah masih mengkaji apakah aset tersebut akan dikelola di luar negeri atau di dalam negeri. Sampai saat ini, pemerintah masih mengkaji aturan tersebut.

"Kalau dikelola dalam negeri, berarti seluruh risikonya di dalam negeri. Tapi kalau kita bawa ke luar negeri kalau terjadi bencana duit itu dikelola di luar negeri. Kami mesti lihat mekanismenya," ujarnya.


(dru) Next Article Kemenkeu Mulai Asuransikan Barang Milik Negara, Apa Saja?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular