
Ingat, Kenaikan Tarif PPh Impor Mulai Berlaku Pukul 00:01
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
12 September 2018 18:36

Jakarta, CNBC Indonesia - Kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 22 impor terhadap ribuan jenis barang konsumsi bakal secara resmi diberlakukan mulai pukul 00:01 WIB, 13 September 2019.
Plt. Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Ambang Priyonggo mengatakan, akan ada beberapa penyesuaian dalam sistem Bea Cukai karena kenaikan tarif tersebut.
Utamanya, dari sisi tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean yang mencakup PIB, PIBK, BC 2.5 dan BC 2.8.
"Tarif PPh impor yang lama masih berlaku terhadap Pemberitahuan Pabean yang mendapatkan nomor pendaftaran sampai dengan pukul 24.00 WIB tanggal 12 September 2018," kata Ambang, dikutip dalam siaran pers, Rabu (12/9/2018).
Jika pemberitahuan pabean yang sudah diajukan namun belum mendapatkan nomor pendaftaran hingga pukul 24:00 WIB, 12 September 2018, Ditjen Bea Cukai menyarankam agar hal tersebut bisa dilihat lebih jauh.
Ini bisa jadi karena belum dilakukan pembayaran, telah dilakukan pembayaran namun masih ada ketentuan larangan dan pembatasan yang harus dipenuhi, atau telah dilakukan pembayaran namun belum ada rekonsiliasi manifest secara sistem.
Ambang mengatakan, sistem Ditjen Bea Cukai bakal merespons dengan memberikan tarif reject PPh yang tidak sesuai. Pengguna jasa pun diminta melakukan perbaikan pemberitahuan pabean untuk diajukan kembali ke sistem Bea Cukai.
"Sistem Bea Cukai selanjutnya akan menerbitkan Billing baru sejumlah total keseluruhan dengan tarif PPh yang baru," katanya.
Adapun untuk billing yang telah dilakukan pembayaran namun belum mendapatkan nomor pendaftaran, sistem Bea Cukai akan memberi respon reject.
Selanjutnya, pengguna jasa melakukan perbaikan pemberitahuan pabean untuk diajukan kembali ke sistem Bea Cukai dengan menggunakan nomor aju yang sama.
Sistem Bea Cukai selanjutnya akan menerbitkan billing baru, yaitu selisih antara yang sudah dibayar dan yang seharusnya dibayar. Khusus untuk Pemberitahuan Pabean BC 2.5 dan BC 2.8, billing baru dapat dibuat melalui Portal Pengguna Jasa.
Kenaikan tarif PPh pasal 22 impor ini merupakan salah satu kebijakan pemerintah sebagai langkah untuk mengendalikan defisit neraca perdagangan serta untuk melakukan pengendalian impor.
"Pemerintah telah berkomitmen untuk mengurangi impor barang dan lebih menggalakkan penggunaan barang-barang dalam negeri," pungkas Ambang.
(dru) Next Article Modus Busuk Terbongkar! Pulpen Made in Indonesia Impor China
Plt. Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Ambang Priyonggo mengatakan, akan ada beberapa penyesuaian dalam sistem Bea Cukai karena kenaikan tarif tersebut.
Utamanya, dari sisi tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean yang mencakup PIB, PIBK, BC 2.5 dan BC 2.8.
![]() |
"Tarif PPh impor yang lama masih berlaku terhadap Pemberitahuan Pabean yang mendapatkan nomor pendaftaran sampai dengan pukul 24.00 WIB tanggal 12 September 2018," kata Ambang, dikutip dalam siaran pers, Rabu (12/9/2018).
Ini bisa jadi karena belum dilakukan pembayaran, telah dilakukan pembayaran namun masih ada ketentuan larangan dan pembatasan yang harus dipenuhi, atau telah dilakukan pembayaran namun belum ada rekonsiliasi manifest secara sistem.
Ambang mengatakan, sistem Ditjen Bea Cukai bakal merespons dengan memberikan tarif reject PPh yang tidak sesuai. Pengguna jasa pun diminta melakukan perbaikan pemberitahuan pabean untuk diajukan kembali ke sistem Bea Cukai.
"Sistem Bea Cukai selanjutnya akan menerbitkan Billing baru sejumlah total keseluruhan dengan tarif PPh yang baru," katanya.
Adapun untuk billing yang telah dilakukan pembayaran namun belum mendapatkan nomor pendaftaran, sistem Bea Cukai akan memberi respon reject.
Selanjutnya, pengguna jasa melakukan perbaikan pemberitahuan pabean untuk diajukan kembali ke sistem Bea Cukai dengan menggunakan nomor aju yang sama.
Sistem Bea Cukai selanjutnya akan menerbitkan billing baru, yaitu selisih antara yang sudah dibayar dan yang seharusnya dibayar. Khusus untuk Pemberitahuan Pabean BC 2.5 dan BC 2.8, billing baru dapat dibuat melalui Portal Pengguna Jasa.
Kenaikan tarif PPh pasal 22 impor ini merupakan salah satu kebijakan pemerintah sebagai langkah untuk mengendalikan defisit neraca perdagangan serta untuk melakukan pengendalian impor.
"Pemerintah telah berkomitmen untuk mengurangi impor barang dan lebih menggalakkan penggunaan barang-barang dalam negeri," pungkas Ambang.
(dru) Next Article Modus Busuk Terbongkar! Pulpen Made in Indonesia Impor China
Most Popular