
Rupiah Merosot, Kadin: Harga Barang-barang Pasti Naik!
Samuel Pablo, CNBC Indonesia
07 September 2018 16:10

Jakarta, CNBC Indonesia - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menilai harga-harga berbagai produk di dalam negeri akan segera naik menyusul melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Hubungan Internasional, Shinta Kamdani, mengatakan dari porsi bahan baku mencapai 70% dari total impor RI.
Bahan baku impor itu sulit digantikan dengan bahan baku yang berasal dari dalam negeri. Alasannya, kata dia, bahan baku dalam negeri hanya bisa mensubstitusi 9% dari bahan baku impor.
"Kita mesti sadari bahwa di dalam struktur impor kita 70% itu sebenarnya bahan baku. Yang kita namakan impor yang ada substitusinya cuma 9% jadi bahan baku ini pasti ada pengaruhnya, pastinya harga harus dinaikkan," jelas Shinta di Kementerian Perdagangan, Jumat (7/9/2018).
Shinta berujar bahwa selama ini pelaku usaha terus mencoba menjaga supaya tidak ada kenaikan harga. Kendati demikian, akibat pelemahan rupiah yang terus terjadi, kenaikan harga nampaknya tidak terelakkan.
"Jadi pasti daya beli masyarakat akan nyangkut kesitu," ujarnya.
Menurutnya, pemerintah perlu berhati-hati dalam menerapkan kenaikan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk barang impor karena kenaikan tarif yang tidak signifikan pun akan berdampak pada kenaikan harga ke konsumen.
"Kalau murni barang konsumsi yang ada substitusinya tidak apa-apa. Tapi kan ada juga barang konsumsi yang dibutuhkan untuk produksi. Contohnya sepatu, kalau solnya dinaikkan itu kan ada berdampak pada biaya produksi. Karena sol kan barang konsumsi tapi dibutuhkan juga untuk produksi," pungkasnya.
(ray/ray) Next Article Nilai Wajar Rupiah di Level Rp13.800
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Hubungan Internasional, Shinta Kamdani, mengatakan dari porsi bahan baku mencapai 70% dari total impor RI.
Bahan baku impor itu sulit digantikan dengan bahan baku yang berasal dari dalam negeri. Alasannya, kata dia, bahan baku dalam negeri hanya bisa mensubstitusi 9% dari bahan baku impor.
Shinta berujar bahwa selama ini pelaku usaha terus mencoba menjaga supaya tidak ada kenaikan harga. Kendati demikian, akibat pelemahan rupiah yang terus terjadi, kenaikan harga nampaknya tidak terelakkan.
"Jadi pasti daya beli masyarakat akan nyangkut kesitu," ujarnya.
Menurutnya, pemerintah perlu berhati-hati dalam menerapkan kenaikan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk barang impor karena kenaikan tarif yang tidak signifikan pun akan berdampak pada kenaikan harga ke konsumen.
"Kalau murni barang konsumsi yang ada substitusinya tidak apa-apa. Tapi kan ada juga barang konsumsi yang dibutuhkan untuk produksi. Contohnya sepatu, kalau solnya dinaikkan itu kan ada berdampak pada biaya produksi. Karena sol kan barang konsumsi tapi dibutuhkan juga untuk produksi," pungkasnya.
(ray/ray) Next Article Nilai Wajar Rupiah di Level Rp13.800
Most Popular