Lewat Pajak, RI Coba Tahan Masuknya Mobil Ratusan Miliar Ini

Lidya Julita S, CNBC Indonesia
07 September 2018 15:27
Pemerintah berupaya menahan laju impor mobil supercar.
Foto: Doc Bugatti
Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia memutuskan untuk menahan laju impor mobil supercar seperti Ferrari, Mclaren, Lamborghini, dan lain sebagainya. Strategi itu diwujudkan dengan menaikkan pajak penjualan (PPh) Pasal 22 dari 2,5%-7,5% menjadi 10%.

Sebetulnya, berapa harga mobil-mobil jenis itu sebelum adanya kenaikan PPh 22?

Dikutip dari situs Prestige Image Motor, harga baru Mclaren 5705 Spider (3.799 cc) produksi 2018 dilepas dengan harga Rp 8,9 miliar on the road.

Sementara itu, Lamborghini Huracan 610-4 (5.204 cc) produksi 2017 dihargai Rp 9,5 miliar.

Direktur Prestige Image Motorcars Rudy Salim mengatakan, ada juga Bugatti yang harganya bisa mencapai Rp 110 miliar.

"Harganya 110 miliar kurang lebih kalau sampai Jakarta. Kalau di luar negeri Rp 40-50 miliar. Bergantung option ya, karena beda option bisa beda Rp 7 miliar," katanya, Jumat (7/9/2018).

Dia mengatakan pasar mobil supercar sangat tersegmentasi sehingga jumlah penjualan pun tidak banyak.

"Benar-benar bisa dihitung pakai jari, jumlahnya saya enggak pegang pasti. jumlahnya enggak banyak, enggak signifikan. Aston Martin enggak ada setengah tahun jual satu, intinya begitu."

Rudy menuturkan, setelah pemerintah memutuskan kenaikan PPh Pasal 22, ditambah dengan melemahnya rupiah, maka harga akan naik 7-10% sehingga bisa menurunkan permintaan.

Dia bahkan memperkirakan impor mobil supercar akan turun 20%.
(ray) Next Article Ini Dia Lamborghini yang Bisa Melesat 300Km/Jam

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular