Sri Mulyani Pede Kenaikan PPh 22 Tekan Impor 2%

Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
05 September 2018 20:33
Sri Mulyani menjelaskan pula, tidak ada waktu pasti hingga kapan kenaikan pajak impor itu akan berlaku.
Foto: Ilustrasi aktivitas bongkar muat di Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta Utara. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap 1.147 komoditas impor. Kebijakan tersebut mulai berlaku efektif seminggu sejak hari ini atau 12 September 2018 mendatang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, dampak atas pemberlakuan tarif baru itu, impor diprediksi turun sebanyak 2% secara year-on-year. Demikian diungkapkan Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantor Kemenkeu, Rabu (5/9/2018).

"Studinya, kenaikan 2%-4% impor tarif bea masuk, nilai impor turun 1%. Kalau PPh dianggap sama dengan bea masuk, dengan peraturan menteri keuangan (PMK) ini, diharap akan ada penurunan impor sebesar 2%," kata Sri Mulyani.

Sementara itu, untuk aktivitas impor yang dilakukan sebelum berlakunya kebijakan tersebut. Namun, tiba di dalam negeri pada saat aturan sudah berlaku, akan ada tindakan tersendiri dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Itu termasuk pada identifikasi aktivitas impor tersebut.

Sri Mulyani menjelaskan pula, tidak ada waktu pasti hingga kapan kenaikan pajak impor itu akan berlaku. Pemerintah dalam hal ini akan terus melakukan pemantauan dan baru akan mencabut aturan ketika kondisi sudah mendukung untuk itu dilakukan.

"Pemerintah akan melakukan fine-tuning dan kalau berubah akan dilakukan penyesuaian. Kalau turbulance, akan dikelola lagi efektivitasnya," ujar Sri Mulyani.
(miq/miq) Next Article Pemerintah Genjot Ekspor Demi Ketahanan Nilai Rupiah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular