Akhirnya, RI Tetapkan 500 Barang yang Dihambat Impornya!

Arys Aditya, CNBC Indonesia
04 September 2018 10:27
Pemerintah akan merilis peraturan terkait PPh 22 sebanyak 500 barang konsumsi.
Foto: Reuters
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akhirnya menetapkan 500 barang konsumsi yang akan ditahan impornya melalui kenaikan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan peraturan mengenai kebijakan itu akan dirilis besok.

"PMK [Peraturan Menteri Keuangan] PPh impor untuk 500 barang sudah selesai. Besok kita rilis," kata Sri Mulyani di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/9/2018).

Pernyataan Sri Mulyani itu sekaligus menegaskan bahwa dari 900 barang konsumsi yang dievaluasi, akan ada 500 barang yang PPh Pasal 22 akan dinaikkan.

Indonesia saat ini sedang berupaya menahan derasnya laju impor. Upaya ini merupakan salah satu cara pemerintah mengurangi defisit transaksi berjalan atau current account deficit (CAD). Defisit yang melebar membuat nilai tukar rupiah tertekan lawan dolar AS.

Adapun nilai tukar rupiah saat ini sudah menyentuh level baru, yakni melemah hingga di level Rp 14.800/US$.

(ray/miq) Next Article Hot News : Indonesia Mulai Tinggalkan Dolar

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular