RI Bahas Sektor Jasa yang Bisa Dimasuki Pekerja China

Samuel Pablo, CNBC Indonesia
03 September 2018 18:15
ASEAN-China FTA saat ini masih dibahas.
Foto: REUTERS/Beawiharta
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah bersama Komisi VI DPR diketahui sedang mengkaji penambahan jumlah komitmen dalam perdagangan jasa dengan China dalam kerangka Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN-China atau ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA).

Sebagai informasi, Menteri Ekonomi negara-negara ASEAN dan China menandatangani Protocol to Amend ACFTA pada 22 November 2015 dan mulai berlaku pada 1 Juli 2016, kecuali bagi Indonesia karena belum meratifikasi.

Pengaturan perubahan dalam perjanjian ACFTA salah satunya berisi penambahan jumlah komitmen sebanyak 5 sub-sektor jasa oleh masing-masing negara.

Indonesia menambah sub-sektor jasa yang dibuka untuk pelaku usaha dari China antara lain:
1. Beverage serving services with entertainment,
2. Beverage serving services without entertainment
3. Portfolio management, all forms of collective investment management
4. Asset management limited only to investment fund management
5. Lending of all types, including consumer credit, mortage, credit, factoring, and financing of commercial transaction

Adapun China membuka sub-sektor jasa bagi pelaku usaha dari ASEAN, antara lain:
1. Medical and dental services
2. Engineering services
3. Travel agency and tour operator services
4. Nature and landscape protection services
5. Securities

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional (PPI) Kemendag Iman Pambagyo mengatakan, sesuai komitmen Indonesia dalam ACFTA, tenaga jasa yang dapat masuk hanyalah untuk kategori tenaga kerja ahli, seperti Manager, Direktur, Technical Expert dan tenaga ahli lainnya.

Adapun Komisi VI DPR rencananya akan membahas hal ini dalam rapat pleno Komisi untuk menyatakan setuju/tidaknya terhadap ratifikasi, termasuk kemungkinan memisahkan kesepakatan ini menjadi perjanjian bilateral antar kedua negara.
(ray) Next Article 'China tak akan Berhenti Membawa Pekerjanya'

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular