
Mantan Dirkeu Pertamina Ditahan Kejagung, Ini Proyeknya
Gustidha Budiartie, CNBC Indonesia
31 August 2018 12:33

Jakarta, CNBC Indonesia- Kejaksaan Agung RI resmi menahan mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Frederik Siahaan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan investasi di tubuh perusahaan tersebut.
Selain Frederik, Kejaksaan juga menetapkan mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan sebagai tersangka.
"Tersangka FS ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari terhitung mulai 30 Agustus 2018 sampai 18 September 2018 berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-20/F.2/Fd.1/08/2018 tanggal 30 Agustus 2018," kata Kapuspenkum Kejagung M Rum dalam keterangan persnya, Kamis (30/8/2018), sebagaimana dikutip dari DetikFinance.
Lantas, kasus apa yang membuat para mantan bos Pertamina diseret Kejagung?
Kejaksaan Agung terkait aksi korporasi saat mengakuisisi Blok Basker, Manta, Gummy (BMG) di Australia pada 2009 lalu. Kejaksaaan menyebut akuisisi ini tak sesuai pedoman investasi dan tidak ada persetujuan komisaris.
Apalagi investasi migas ini kemudian berujung gagal dan disebut tidak memberikan keuntungan buat Pertamina, maupun tidak bermanfaat dalam menambah cadangan minyak negara. Tetapi, kejaksaan kemudian memasukkan kegagalan investasi korporasi ini dalam kategori kerugian negara dengan nilai sebesar Rp 586 miliar, rincinya adalah untuk pembelian PI (participating interest) blok BMG senilai US$ 31 juta dan biaya lainnya sejumlah ASD 26 juta.
Bagaimana sebenarnya kronologi proyek investasi blok BMG ini?
Pada tahun 2009, PT Pertamina (Persero) ("Pertamina") melakukan akuisisi participating interest (PI) Blok Basker, Manta, Gummy (BMG) di Australia. Proses akuisisi sebenarnya sudah didahului proses uji tuntas (due diligence) oleh tim Pertamina dan dibantu konsultan global seperti RISC, Deloitte dan Baker MacKenzie.
Setelah menyelesaikan uji tuntas, selanjutnya dilakukan negosiasi sampai dengan ditandatangani Sales & Purchase Agreement (SPA) antara Pertamina dan ROC (Penjual).
Waktu itu, dengan melakukan akuisisi blok migas di luar negeri diharapkan dapat memperkuat cadangan dan produksi migas nasional dan sejalan dengan Rencana Jangka Panjang Pertamina dan RKAP tahun 2009.
Tetapi, terjadi perubahan geologis yang membuat temuan cadangan di blok tersebut berubah. Seperti layaknya risiko di hulu migas lainnya. Yakni ada perubahan model subsurface dinamis yang mengakibatkan penurunan angka cadangan migas tersertifikasi, fasilitas produksi dan cuaca, yang menyebabkan terjadinya penurunan produksi.
Sebagai pemilik PI minoritas, kemudian Pertamina tidak mempunyai hak suara yang cukup untuk menentukan kelangsungan operasi blok BMG. Sehingga saat blok BMG dinyatakan berhenti operasi oleh operator pada 20 Agustus 2010, Pertamina tidak bisa berbuat apa-apa dan melaporkannya sebagai kerugian perseroan di tahun buku.
BPK kemudian menerbitkan laporan hasil pemeriksaaan dengan tujuan tertentu atas kegiatan Investasi Hulu Pertamina. Di dalam pemeriksaaan tersebut, akuisisi blok BMG merupakan salah satu kegiatan yang diperiksa dan tidak ditemukan adanya penyimpangan dalam proses akuisisi PI blok BMG.
(gus/dru) Next Article Eks Bos Pertamina Ditahan Kejagung, Ini Kasusnya
Selain Frederik, Kejaksaan juga menetapkan mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan sebagai tersangka.
"Tersangka FS ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari terhitung mulai 30 Agustus 2018 sampai 18 September 2018 berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-20/F.2/Fd.1/08/2018 tanggal 30 Agustus 2018," kata Kapuspenkum Kejagung M Rum dalam keterangan persnya, Kamis (30/8/2018), sebagaimana dikutip dari DetikFinance.
![]() |
Lantas, kasus apa yang membuat para mantan bos Pertamina diseret Kejagung?
Kejaksaan Agung terkait aksi korporasi saat mengakuisisi Blok Basker, Manta, Gummy (BMG) di Australia pada 2009 lalu. Kejaksaaan menyebut akuisisi ini tak sesuai pedoman investasi dan tidak ada persetujuan komisaris.
Apalagi investasi migas ini kemudian berujung gagal dan disebut tidak memberikan keuntungan buat Pertamina, maupun tidak bermanfaat dalam menambah cadangan minyak negara. Tetapi, kejaksaan kemudian memasukkan kegagalan investasi korporasi ini dalam kategori kerugian negara dengan nilai sebesar Rp 586 miliar, rincinya adalah untuk pembelian PI (participating interest) blok BMG senilai US$ 31 juta dan biaya lainnya sejumlah ASD 26 juta.
Bagaimana sebenarnya kronologi proyek investasi blok BMG ini?
Pada tahun 2009, PT Pertamina (Persero) ("Pertamina") melakukan akuisisi participating interest (PI) Blok Basker, Manta, Gummy (BMG) di Australia. Proses akuisisi sebenarnya sudah didahului proses uji tuntas (due diligence) oleh tim Pertamina dan dibantu konsultan global seperti RISC, Deloitte dan Baker MacKenzie.
Setelah menyelesaikan uji tuntas, selanjutnya dilakukan negosiasi sampai dengan ditandatangani Sales & Purchase Agreement (SPA) antara Pertamina dan ROC (Penjual).
Waktu itu, dengan melakukan akuisisi blok migas di luar negeri diharapkan dapat memperkuat cadangan dan produksi migas nasional dan sejalan dengan Rencana Jangka Panjang Pertamina dan RKAP tahun 2009.
Tetapi, terjadi perubahan geologis yang membuat temuan cadangan di blok tersebut berubah. Seperti layaknya risiko di hulu migas lainnya. Yakni ada perubahan model subsurface dinamis yang mengakibatkan penurunan angka cadangan migas tersertifikasi, fasilitas produksi dan cuaca, yang menyebabkan terjadinya penurunan produksi.
Sebagai pemilik PI minoritas, kemudian Pertamina tidak mempunyai hak suara yang cukup untuk menentukan kelangsungan operasi blok BMG. Sehingga saat blok BMG dinyatakan berhenti operasi oleh operator pada 20 Agustus 2010, Pertamina tidak bisa berbuat apa-apa dan melaporkannya sebagai kerugian perseroan di tahun buku.
BPK kemudian menerbitkan laporan hasil pemeriksaaan dengan tujuan tertentu atas kegiatan Investasi Hulu Pertamina. Di dalam pemeriksaaan tersebut, akuisisi blok BMG merupakan salah satu kegiatan yang diperiksa dan tidak ditemukan adanya penyimpangan dalam proses akuisisi PI blok BMG.
(gus/dru) Next Article Eks Bos Pertamina Ditahan Kejagung, Ini Kasusnya
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular