RI Siapkan Aturan Baru untuk Program Reforma Agraria

Lidya Julita S, CNBC Indonesia
24 August 2018 19:19
Pemerintah melakukan pembahasan lanjutan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengenai reforma agraria
Ilustrasi: Reforma Agraria/Aristya Rahadian Krisabella
Jakarta, CNBC Indonesia - Tiga Menteri kabinet kerja sore ini melakukan pembahasan lanjutan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengenai reforma agraria. Adapun ketiga menteri adalah Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sanjdojo.

Eko menjelaskan, pembahasan hari ini untuk membuat aturan baru agar target program reforma agraria bisa lebih cepat selesai dan target tahun ini bisa tercapai.

Adapun program refoma agraria adalah menertibkan tanah-tanah terlantar, baik yang bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan, yang sudah habis masa berlakunya atau tidak dimanfaatkan sesuai peruntukkannya. Selain itu juga, redistribusi lahan yang dimaksud adalah mengambil alih tanah yang dikuasai pengusaha besar lalu membagikannya ke masyarakat.

"(Rapat) Reforma agraria, menyiapkan Perpresnya, bagaimana supaya bisa lebih cepat. Ini draftnya prinsip sudah setuju, besok tinggal satu. Hari selasa ada satu final meeting lagi mau ikut juga Menkumham biar sosialisasinya lebih cepet," ujar Eko di Kemenko Perekonomian, Jumat (24/8/2018).

Hal itu juga dibenarkan oleh Sofyan. Dia menilai untuk mempercapat maka harus ada aturan baru untuk objek tanah reforma agraria. Payung hukum baru ini akan disusun lebih sederhana sehingga tidak berbelit-belit.



Saat ini hanya akan tinggal finalisasi saja, setelah itu maka akan langsung dibawa ke Presiden. "Proses aja menulis peraturan Presiden itu ya kan. Tadi sudah final. Sekali lagi rapat untuk harmonisasi agar itu bisa dibawa ke Presiden," kata dia.

Sofyan juga menjelaskan, manfaat dari membuat Perpres baru ini adalah untuk memberikan landasan hukum bagi percepatan reforma agraria terutama tentang redistribusi yang diakukan selama ini.

"Redistribusi kan lebih banyak adalah legalisasi. Redistribusi yang kita lakukan selama ini baru ada tanah transmigrasi yang belum diberikan kita legalisasi kemudian kita berikan," imbuh Sofyan.

"Kemudian kedua, yang diberikan selama ini adalah tanah terlantar yang kita ambil. Kemudian tanah HGU yang tidak diperpanjang ya. Tidak diurus. Dengan Perpres ini kita kaitkan dengan pelepasan kawasan hutan yang itu sudah ada perpresnya untuk kemudian diberikan kepada rakyat. Itu bagian dari reforma agraria."
(dru) Next Article Pejabat Banyak Terlilit Kasus Hukum, Reforma Agraria Mandek

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular