Rekor 10 Tahun Tak Capai Target Pajak, Salah Siapa?

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
24 August 2018 15:45
Realisasi penerimaan pajak tahun ini kemungkinan besar akan kembali mengalami kekurangan penerimaan (shortfall)
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Realisasi penerimaan pajak tahun ini kemungkinan besar akan kembali mengalami kekurangan penerimaan (shortfall). Jika benar, maka penerimaan pajak berpotensi mengukir 10 tahun rekor shortfall.

Lantas, di mana sebenarnya akar masalah yang membuat realisasi penerimaan pajak yang berkontribusi hampir 80% terhadap pendapatan negara tak pernah mencapai target?

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo tak memungkiri, shortfall pajak memang tak dapat terhindarkan, seiring dengan kapasitas pungutan pajak masih jauh dari kata memuaskan.

"Shortfall masih akan terjadi, karena memang pertumbuhan target masih di atas pertumbuhan kapasitas memungut," kata Prastowo kepada CNBC Indonesia, Jumat (24/8/2018).

"Akar masalah, bukan pada target atau realisasi, tapi pada kapasitas memungut pajak, yakni masih besarnya gap antara potensi dan kemampuan memungutnya," jelasnya.

Faktor kapasitas pemungutan pajak, hanyalah satu di dari faktor lain yang menyebabkan realisasi penerimaan pajak tak pernah mencapai target. Selain itu, ada juga persoalan dari sisi tingkat kepatuhan wajib pajak, yang akhirnya membuat tax ratio stagnan.

Ini tercermin dari penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahunan yang belum mencapai 100%. Per April 2018, angka kepatuhan penyampaian SPT yang masuk ke otoritas pajak hanya sekitar 63,9%.

"Tax ratio stagnan jadi indikator bahwa ada masalah mendasar. [...] Sebenarnya shortfall nggak masalah jika tren menaik. Yang memprihatinkan, di tax ratio yang cenderung turun," katanya.

Bagaimana solusinya?

Prastowo tak memungkiri, reformasi perpajakan secara menyeluruh menjadi kunci utama pemerintah menyelesaikan persoalan realisasi penerimaan pajak yang tak pernah tembus target dalam 9 tahun terakhir.

Namun, keinginan otoritas pajak berbenah dalam waktu singkat cukup terbatas. Salah satu upaya konkret yang bisa dilakukan dalam waktu dekat, adalah memperbaiki sistem administrasi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Padahal, revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), maupun UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bisa membantu reformasi perpajakan jauh lebih baik.

"Revisi UU agaknya seret. Jadi bisanya perbaikan di level administrasi," tegasnya.



(dru) Next Article Penerimaan Kuartal I: Pajak Tumbuh 10,62%, Bea Cukai 17,6%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular