Berlaku 28 Agustus, Ini Daftar Tarif Tol Dry Port Cikarang

Exist In Exist, CNBC Indonesia
23 August 2018 13:32
Tarif tol tersebut mulai berlaku pada 28 Agustus 2018.
Foto: ist
Jakarta, CNBC Indonesia - Jalan akses dry port atau pelabuhan darat Cikarang resmi diberlakukan pada 28 Agustus 2018 pukul 00.00 WIB.

Pemberlakuan tarif ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 561/KPTS/M/2018 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Akses Dry Port Cikarang Sebagai Bagian dari Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang ditetapkan oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Jakarta, Senin (20/8/2018).

Berdasarkan siaran pers yang dikutip Kamis (23/08/2018), pengguna jalan tol yang menuju Cikarang Dry Port akan melakukan pembayaran di Gerbang Tol (GT) Cikarang Utara dengan besaran:

1. Golongan I (Sedan, Jip,Pick Up/Truk Kecil, dan Bus) : Rp 4.500
2. Golongan II (Truk dengan dua gandar) dan Golongan III (Truk dengan tiga gandar) : Rp 6.500
3. Golongan IV (Truk dengan empat gandar) dan Golongan V (Truk dengan lima gandar) : Rp 9.000

Kepmen tersebut juga menyatakan, PT Jasa Marga (Persero) Tbk sebagai pengelola Jalan Tol Jakarta-Cikampek berhak menolak atau mengeluarkan pengguna jalan tol yang tidak memenuhi ketentuan batas muatan sumbu terberat di GT terdekat.



Pelaksanaan peraturan dan pengendalian pengawasan batasan muatan sumbu terberat dilakukan dengan bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagi informasi, Jalan Akses Dry Port sepanjang 3,06 km merupakan perpanjangan pintu gerbang Pelabuhan Internasional Tanjung Priok. Jalan akses ini akan mengurangi kelebihan kapasitas Pelabuhan Tanjung Priok dan mengurai truk di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
(ray) Next Article Aturan Baru, Pengelola Tol Wajib Beri 30% Lapak untuk UMKM

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular