
POJK Kepemilikan Asing Bank Umum Harus Diikuti Perubahan PP
Gita Rossiana, CNBC Indonesia
22 August 2018 16:37

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang merancang aturan mengenai aturan penggabungan dan peleburan bank umum. Dalam aturan tersebut, kepemilikan asing dibatasi maksimal 51%.
Chief Economist PT Bank Central Asia (BCA) Tbk David Sumual menjelaskan, rancangan mengenai peraturan kepemilikan bank asing ini harus diikuti oleh peraturan pemerintah (PP).
"Aturan yang di atasnya mesti diubah. Di PP lama ada batasan 99%," ujar dia kepada CNBC Indonesia, Rabu (22/8/2018).
PP yang dimaksud adalah PP Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pembelian Saham Bank Umum.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK Boedi Armanto menjelaskan, batasan kepemilikan asing tersebut sudah sesuai dengan batasan komitmen di forum perdagangan internasional seperti WTO, ASEAN, dan FTA lainnya.
"Sedangkan batasan 40% yang ada dalam POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) kepemilikan saham bank umum adalah untuk per pihak, tidak memperhatikan asing atau nonasing," kata dia.
(miq/miq) Next Article Izin Dicabut & Merger, Jumlah BPR Menyusut Dalam 8 Tahun
Chief Economist PT Bank Central Asia (BCA) Tbk David Sumual menjelaskan, rancangan mengenai peraturan kepemilikan bank asing ini harus diikuti oleh peraturan pemerintah (PP).
"Aturan yang di atasnya mesti diubah. Di PP lama ada batasan 99%," ujar dia kepada CNBC Indonesia, Rabu (22/8/2018).
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK Boedi Armanto menjelaskan, batasan kepemilikan asing tersebut sudah sesuai dengan batasan komitmen di forum perdagangan internasional seperti WTO, ASEAN, dan FTA lainnya.
"Sedangkan batasan 40% yang ada dalam POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) kepemilikan saham bank umum adalah untuk per pihak, tidak memperhatikan asing atau nonasing," kata dia.
(miq/miq) Next Article Izin Dicabut & Merger, Jumlah BPR Menyusut Dalam 8 Tahun
Most Popular