Belanja Modal Mulai Turun, Pemerintah Sudah Kurangi Impor?

Raditya Hanung Prakoswa, CNBC Indonesia
14 August 2018 18:37
Belanja Kementerian/Lembaga (K/L) hingga 31 Juli 2018 mencapai Rp 375,9 triliun, atau meningkat hingga 14,3% secara tahunan
Foto: CNBC Indonesia
Jakarta, CNBC IndonesiaKementerian Keuangan merilis realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 per akhir Juli. Belanja Kementerian/Lembaga (K/L) hingga 31 Juli 2018 mencapai Rp375,9 triliun, atau meningkat hingga 14,3% secara tahunan (year-on-year/YoY). Realisasi itu juga sudah mencapai 44,4% dari APBN 2018 yang sebesar Rp847,4 triliun.

"Belanja K/L lebih tinggi dari tahun lalu, dan persentase penyerapan mencapai 44,4% lebih tinggi dari tahun lalu 41%. Hal ini disebabkan peningkatan belanja pegawai dan belanja bantuan sosial dari pagu yang ditetapkan APBN," papar Askolani, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.

Berdasarkan paparan Kementerian Keuangan, pos belanja bantuan sosial hingga 31 Juli 2018 mencapai Rp56,2 triliun atau meningkat hingga 75,63% YoY. Setali tiga uang dengan dengan belanja bantuan sosial, belanja pegawai dan belanja barang juga naik masing-masing sebesar 9,76% YoY dan 13,11% YoY di periode yang sama.



Meski demikian, ada satu pos yang tidak ikut-ikutan tumbuh, namanya pos belanja barang modal. Belanja modal pemerintah tercatat menurun sebesar 7,36% YoY, dan menjadi satu-satunya pos belanja pemerintah yang mengalami kontraksi. Padahal, pada periode yang sama tahun lalu, belanja modal pemerintah masih mampu tumbuh signifikan sebesar 18,7% YoY.

Sebagai informasi, belanja modal merupakan pengeluaran anggaran yang dugunakan dalam rangka memperoleh atau menambah aset tetap dan aset lainnya, yang pada umumnya memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi.

Adanya perlambatan ini lantas menjadi indikasi bahwa pemerintah mulai mengerem impor barang modal. Tujuannya tidak lain adalah untuk menahan kejatuhan rupiah. Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu agar proyek-proyek infrastruktur non-stragetis ditunda.

Di satu sisi, hal ini tentunya akan menjadi pemberat pertumbuhan ekonomi RI, namun di sisi lainnya menunjukkan bahwa saat ini otoritas fiskal dan otoritas moneter bergerak seirama menjadikan stabilitas nilai tukar sebagai prioritas dalam jangka pendek. Sebagai catatan, Bank Indonesia sudah menaikkan suku bunga 100 basis poin sejak Mei 2018.

(RHG/RHG) Next Article Penerimaan Pajak Per Agustus Baru Capai 60,6% dari Target

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular