
Ini Insentif yang Dijanjikan Sri Mulyani agar DHE Betah di RI
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
13 August 2018 14:17

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menjanjikan berbagai macam insentif bagi para eksportir yang menempatkan dana hasil ekspor (DHE) di dalam negeri.
Rencana ini merupakan salah satu upaya pemerintah memperbaiki defisit transaksi berjalan (CAD) yang selama ini menjadi beban bagi nilai tukar rupiah
Hal tersebut dikemukakan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara di sela-sela seminar International Asia Pasific Research In Social Science and Humanities.
"Kami ingin memberikan insentif supaya DHE bisa diam di perbankan Indonesia, kemudian dikonversi, [dari dolar ke rupiah]," ungkap Suahasil di JS Luwansa, Senin (13/8/2018).
Salah satu insentif yang tengah dikaji, adalah kebijakan bebas pajak deposito DHE. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dikaji ulang, karena implementasinya belum sesuai harapan.
"Ada kebijakan bebas pajak deposito untuk DHE. Itu implementasinya tidak terlalu smooth. Karena tidak ada yang bisa memastikan itu deposito DHE atau bukan," katanya.
Seperti diketahui, kebijakan bebas pajak deposito DHE merupakan salah satu bagian kebijakan yang terangkum dalam paket kebijakan ekonomi jilid II, yang diluncurkan pada 2015 lalu.
Adapun besaran insentif akan bergantung pada jenis mata uang dan jangka waktu dana tersebut disimpan. Jika dalam bentuk dolar AS, maka pengusaha bisa mendapatkan pengurangan pajak deposito atas dana tersebut.
Jika DHE tersimpan selama 1 bulan, pengusaha bakal mendapatkan pengurangan pajak dari 20% menjadi 10%. Jika 3 bulan dan 6 bulan, maka pajak yang dikenakan masing-masing adalah 7,5% dan 2,5%.
Bahkan, melalui kebijakan tersebut, pemerintah membebaskan pajak bagi DHE yang disimpan dalam jangka waktu 1 tahun atau lebih. Potongan ini, jika DHE yang disimpan dalam bentuk dolar AS.
Bagaimana dengan rupiah? Untuk DHE yang disimpan 1 bulan hanya dikenakan 7,5%, 3 bulan sebesar 5%, dan 6 bulan atau lebih bunga atas depositonya dibebaskan alias tidak dipotong pajak sama sekali.
"Kami sedang lihat lagi mekanismenya yang pas," tegas Suahasil.
(dru) Next Article BI Bakal Keluarkan Aturan Khusus Wajib Konversi DHE ke Rupiah
Rencana ini merupakan salah satu upaya pemerintah memperbaiki defisit transaksi berjalan (CAD) yang selama ini menjadi beban bagi nilai tukar rupiah
Hal tersebut dikemukakan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara di sela-sela seminar International Asia Pasific Research In Social Science and Humanities.
Salah satu insentif yang tengah dikaji, adalah kebijakan bebas pajak deposito DHE. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dikaji ulang, karena implementasinya belum sesuai harapan.
"Ada kebijakan bebas pajak deposito untuk DHE. Itu implementasinya tidak terlalu smooth. Karena tidak ada yang bisa memastikan itu deposito DHE atau bukan," katanya.
Seperti diketahui, kebijakan bebas pajak deposito DHE merupakan salah satu bagian kebijakan yang terangkum dalam paket kebijakan ekonomi jilid II, yang diluncurkan pada 2015 lalu.
Adapun besaran insentif akan bergantung pada jenis mata uang dan jangka waktu dana tersebut disimpan. Jika dalam bentuk dolar AS, maka pengusaha bisa mendapatkan pengurangan pajak deposito atas dana tersebut.
Jika DHE tersimpan selama 1 bulan, pengusaha bakal mendapatkan pengurangan pajak dari 20% menjadi 10%. Jika 3 bulan dan 6 bulan, maka pajak yang dikenakan masing-masing adalah 7,5% dan 2,5%.
Bahkan, melalui kebijakan tersebut, pemerintah membebaskan pajak bagi DHE yang disimpan dalam jangka waktu 1 tahun atau lebih. Potongan ini, jika DHE yang disimpan dalam bentuk dolar AS.
Bagaimana dengan rupiah? Untuk DHE yang disimpan 1 bulan hanya dikenakan 7,5%, 3 bulan sebesar 5%, dan 6 bulan atau lebih bunga atas depositonya dibebaskan alias tidak dipotong pajak sama sekali.
"Kami sedang lihat lagi mekanismenya yang pas," tegas Suahasil.
(dru) Next Article BI Bakal Keluarkan Aturan Khusus Wajib Konversi DHE ke Rupiah
Most Popular