
Aturan E-Commerce Siap Diteken Jokowi Bulan Depan
Lidya Julita S, CNBC Indonesia
02 August 2018 20:29

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tengah dalam tahap finalisasi dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (RPP TPMSE) atau biasa disebut dengan RPP e-commerce.
Peraturan tentang toko online ini telah sering kali dibahas ditingkat Menteri agar bisa segera selesai dan semua barang yang dijual di online bisa terdeteksi. Pasalnya, pemerintah ingin semua barang yang dijual oleh marketplace mempunyai sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) serta memenuhi kewajiban adanya tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) untuk produk elektronik sebanyak 60%.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, sampai saat ini sudah tidak ada masalah lagi dalam pembahasan RPP ini, hanya tinggal finalisasi saja hingga ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Apalagi ini sudah tertunda sejak lama, karena dalam Perpres harusnya aturan ini selesai pada Oktober 2017 lalu.
"Harusnya tidak ada masalah lagi, karena barusan harmonisasi saja. Intinya buat rujukan regulasi jadi tidak tambah bingung pengusaha, karena justru beri fasilitas kepada dunia usaha. Kita kembangkan perdagangan itu melalui elektronik kedepannya. Tadi harmonisasi lah kurang lebih, sudah beberapa kali kan sudah tertunda," ungkapnya di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (2/8/2018).
Menurutnya, ini akan memberikan keadilan bagi pelaku usaha online dan konvensional. Aturan ini juga tidak akan mempersulit dengan registrasi di banyak pihak tapi cukup hanya ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) saja. Selain itu, untuk pendaftaranya nanti akan sangat cepet karena menggunakan online single submission (OSS).
"Ini tidak bisa dihindari, justru harus. Sekarang bagaimana sederhanakan ini tidak perlu nanti registrasi ke Kominfo, izinnya dari Perdagangan saja dan cukup lewat OSS. Jadi untuk masyarakat yang mau berbisnis lebih mudah," katanya.
Rudiantara juga menjelaskan, RPP ini akan segera ditandangani oleh Presiden karena sudah hampir selesai. Dia menargetkan, Presiden akan menandatangani pada bulan September 2018.
"Ya harus tahun ini, karena kan rancangan Permen sudah siap tinggal di tandatangan (PP). Kalau saya hitungannya 1 atau 2 bulan selesai (tanda tangan PP). Secara substansi tidak ada masalah lagi tinggal proses adminsitrasi legal. Nanti setelah PP nya selesai tandatangan baru buat Permendag. Tapi Permendag dari sekarang sudah dibahas dengan Kominfo," tukasnya.
(dru) Next Article Roadmap E-Commerce Ditarget Rampung Tahun Ini
Peraturan tentang toko online ini telah sering kali dibahas ditingkat Menteri agar bisa segera selesai dan semua barang yang dijual di online bisa terdeteksi. Pasalnya, pemerintah ingin semua barang yang dijual oleh marketplace mempunyai sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) serta memenuhi kewajiban adanya tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) untuk produk elektronik sebanyak 60%.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, sampai saat ini sudah tidak ada masalah lagi dalam pembahasan RPP ini, hanya tinggal finalisasi saja hingga ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Apalagi ini sudah tertunda sejak lama, karena dalam Perpres harusnya aturan ini selesai pada Oktober 2017 lalu.
Menurutnya, ini akan memberikan keadilan bagi pelaku usaha online dan konvensional. Aturan ini juga tidak akan mempersulit dengan registrasi di banyak pihak tapi cukup hanya ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) saja. Selain itu, untuk pendaftaranya nanti akan sangat cepet karena menggunakan online single submission (OSS).
"Ini tidak bisa dihindari, justru harus. Sekarang bagaimana sederhanakan ini tidak perlu nanti registrasi ke Kominfo, izinnya dari Perdagangan saja dan cukup lewat OSS. Jadi untuk masyarakat yang mau berbisnis lebih mudah," katanya.
Rudiantara juga menjelaskan, RPP ini akan segera ditandangani oleh Presiden karena sudah hampir selesai. Dia menargetkan, Presiden akan menandatangani pada bulan September 2018.
"Ya harus tahun ini, karena kan rancangan Permen sudah siap tinggal di tandatangan (PP). Kalau saya hitungannya 1 atau 2 bulan selesai (tanda tangan PP). Secara substansi tidak ada masalah lagi tinggal proses adminsitrasi legal. Nanti setelah PP nya selesai tandatangan baru buat Permendag. Tapi Permendag dari sekarang sudah dibahas dengan Kominfo," tukasnya.
(dru) Next Article Roadmap E-Commerce Ditarget Rampung Tahun Ini
Most Popular