6.000 Pulau RI Bisa Dijadikan Lapas Atau Dikelola Swasta

Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
23 July 2018 12:58
Pemerintah berencana membuat regulasi atas pengelolaan pulau kecil terluar atau pulau-pulau yang terletak di perbatasan.
Foto: REUTERS/Henning Gloystein/File Photo
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana membuat regulasi atas pengelolaan pulau kecil terluar atau pulau-pulau yang terletak di perbatasan.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto usai melakukan rapat koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.

"Akan kami pertemukan antara kepentingan pertahanan keamanan dan kepentingan yang bernuansa ekonomi jadi satu. Sehingga payung hukumnya nanti sudah mengandung parameter-parameter yang bisa memayungi dalam pelaksnaaan aksi-aksi di bawah agar tidak tumpang tindih," jelas Wiranto di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (23/7/2018).

Pemerintah menilai saat ini dibutuhkan acuan dasar yang dapat menjadi payung hukum berbagai kegiatan pulau terluar, baik dari pusat dan daerah. Itu termasuk masalah-masalah zonasi pengaturan penggunaan lahan.

"Apakah nanti investasi kekayaan alam yang ada di sana itu semua sudah akan tunduk kepada parameter-parameter yang disusun oleh pusat untuk tidak merugikan kepentingan nasional," tuturnya.

Parameter-parameter itu akan dibahas lagi dalam rapat lanjutan, termasuk dalam bentuk apa aturan tersebut akan tertuang.

Terlepas dari rapat tersebut, Wiranto menilai pulau-pulau terpencil yang hingga saat ini belum berpenghuni di Tanah Air bisa dimanfaatkan untuk dijadikan lembaga pemasyarakatan. Mengingat telah ada banyak lapas yang kapasitasnya berlebih di berbagai daerah.

"Kita ini punya 17.000 pulau lebih di Indonesia dan yang dihuni baru 11.000. Jadi masih ada 6.000 pulau, pulau masa enggak ada sih untuk kita bangun satu lapas," ujar Wiranto.



(dru) Next Article Awal 2019, B20 Masih Belum Bisa Disalurkan 100%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular