Jonan Ungkap 3 Kunci untuk Perpanjangan Izin Freeport
Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
19 July 2018 17:58

Jakarta, CNBC Indonesia- Penandatangan Head of Agreement (HoA) untuk akuisisi 51% saham PT Freeport Indonesia pekan lalu juga menanyakan sisa di Komisi VII DPR RI. Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama komisi energi itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan pun mencoba jawab semuanya.
Jonan menjelaskan urusan Freeport ini ditangani oleh empat kementerian yakni Menteri Keuangan, Menteri BUMN, Menteri Lingkungan Hidup, dan Menteri ESDM. Tiap kementerian memiliki kewenangan dan tugasnya masing-masing. "Dari ESDM sendiri tupoksinya bisa mengubah menjadi IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus)," kata Jonan, Kamis (19/7/2018).
Soal pengubahan rezim dari Kontrak Karya ke IUPK ini, artinya nanti PT Freeport Indonesia dapat perpanjang masa operasinya hingga 2041. Tapi itu semua syaratnya, yakni 3 syarat yang harus dipenuhi:
1. Pemerintah sudah memiliki 51% saham
2. Penerimaan negara lebih besar
3. Setuju membangun smelter
"Itu sudah sepakat. HoA tidak ada urusan sama itu, HoA itu persoalan Inalum dengan Rio Tinto dan Indocopper," kata Jonan.
Jika ditanya apa HoA mengikat? Jonan mengatakan bukan soal mengikatnya tapi ini soal framework atau kerangka transaksi, bagaimana cara transaksi dan lainnya.
Dengan penandatanganan HoA ini, lanjut Jonan, memang belum ada pengalihan saham resmi 51% ke RI. Tapi HoA memang harus dibuat. "Analogi saya kenapa HoA dibuat, biar jelas. Kapan bayar? kalau telat gimana, dan macam-macam."
(gus) Next Article Jokowi Minta RI Kuasai 51% Saham Freeport Bulan Ini
Jonan menjelaskan urusan Freeport ini ditangani oleh empat kementerian yakni Menteri Keuangan, Menteri BUMN, Menteri Lingkungan Hidup, dan Menteri ESDM. Tiap kementerian memiliki kewenangan dan tugasnya masing-masing. "Dari ESDM sendiri tupoksinya bisa mengubah menjadi IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus)," kata Jonan, Kamis (19/7/2018).
1. Pemerintah sudah memiliki 51% saham
2. Penerimaan negara lebih besar
3. Setuju membangun smelter
"Itu sudah sepakat. HoA tidak ada urusan sama itu, HoA itu persoalan Inalum dengan Rio Tinto dan Indocopper," kata Jonan.
Jika ditanya apa HoA mengikat? Jonan mengatakan bukan soal mengikatnya tapi ini soal framework atau kerangka transaksi, bagaimana cara transaksi dan lainnya.
Dengan penandatanganan HoA ini, lanjut Jonan, memang belum ada pengalihan saham resmi 51% ke RI. Tapi HoA memang harus dibuat. "Analogi saya kenapa HoA dibuat, biar jelas. Kapan bayar? kalau telat gimana, dan macam-macam."
(gus) Next Article Jokowi Minta RI Kuasai 51% Saham Freeport Bulan Ini
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular