Internasional

China Naikkan Bea Impor Serat Optik AS Mulai 11 Juli

Rehia Sebayang, CNBC Indonesia
10 July 2018 17:15
Besaran tarif itu berkisar antara 33,3% hingga 78,2%, dibandingkan dengan 4,7% hingga 18,6% yang ditetapkan di 2011.
Foto: REUTERS/Jason Lee/File Photo
Beijing, CNBC Indonesia - Kementerian perdagangan China pada hari Selasa (10/7/2018) mengatakan menaikkan "besaran tarif anti-dumping" untuk beberapa produk serat optik yang berasal dari Amerika Serikat (AS), efektif pada Rabu (11/7/2018).

Besaran tarif anti-dumping baru untuk serat optik single-mode terdispersi yang diimpor dari AS berkisar antara 33,3% hingga 78,2%, dibandingkan dengan 4,7% hingga 18,6% seperti yang ditetapkan pada tahun 2011.

Perusahaan AS termasuk Corning Inc, OFS Fitel, LLC, dan Draka Communications Americas Inc adalah perusahaan yang terpengaruh oleh perubahan tarif, kata kementerian itu di situsnya, melansir dari Reuters.

Sebelumnya, perang dagang antara negara dengan perekonomian terbesar dunia itu memasuki babak baru saat keduanya mengaktifkan tarif baru pada Jumat pekan lalu.


AS secara resmi mengenakan bea masuk terhadap berbagai produk China senilai US$34 miliar (Rp 490 triliun) yang langsung dibalas oleh Negeri Tirai Bambu atas barang-barang AS dengan nilai yang sama.

(prm) Next Article AS dan Vietnam Lagi Ribut Dagang, Indonesia Bisa Cuan!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular