
Masih Ada 60 Daerah Belum Terkoneksi Sistem Perizinan Online
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
09 July 2018 14:00

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah secara resmi meluncurkan sistem perizinan tunggal secara online (online single submission/OSS) hari ini, Senin (9/7/2018). Investor, kini bakal lebih mudah mendapatkan perizinan investasi.
Pada tahap awal, eksekusi kebijakan akan berada di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian selama 6 bulan, dan setelah itu akan dialihkan kewenangannya ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) 24/2018, semua lembaga kementerian lembaga (K/L) dan non K/L, pemerintah daerah diwajibkan untuk memproses perizinan melalui OSS. Namun, masih ada puluhan pemerintah daerah yang belum bisa melakukan hal itu.
Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Edy Putra Irawadi mengungkapkan, sejauh ini masih ada sekitar 60 kabupaten/kota yang belum bisa menggunakan sistem perizinan OSS dari total sekitar 514 kabupaten/kota.
"Diperkirakan sekarang ini yang masih belum bisa menggunakan OSS ada sekitar 60 kabupaten/kota, terutama di daerah Timur," kata Edy, Senin (9/7/2018).
Menurut Edi, belum siapnya pemerintah daerah menggunakan sistem tersebut lantaran kendala infrastruktur. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika pun akan mempercepat kesiapan infrastruktur.
"Ini persoalannya bukan masalah sistem tapi masalah infrastruktur. Ada daerah yang sistem IT, line atau bandwidth-nya masi lemah. Satu-satunya jalan, kami meminta mereka menggunakan gadget sendiri sehingga tidak menggunakan line umum," katanya.
Pemerintah menargetkan, pada 2019 mendatang seluruh pemerintah daerah sudah bisa menggunakan sistem tersebut. "Paling lambat 2019 selesai, karena 2019 itu Palapa Ring sudah naik," tegasnya.
(ray) Next Article Miris! Masih ada Pemda yang Lambat Urus Perizinan Usaha
Pada tahap awal, eksekusi kebijakan akan berada di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian selama 6 bulan, dan setelah itu akan dialihkan kewenangannya ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) 24/2018, semua lembaga kementerian lembaga (K/L) dan non K/L, pemerintah daerah diwajibkan untuk memproses perizinan melalui OSS. Namun, masih ada puluhan pemerintah daerah yang belum bisa melakukan hal itu.
"Diperkirakan sekarang ini yang masih belum bisa menggunakan OSS ada sekitar 60 kabupaten/kota, terutama di daerah Timur," kata Edy, Senin (9/7/2018).
Menurut Edi, belum siapnya pemerintah daerah menggunakan sistem tersebut lantaran kendala infrastruktur. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika pun akan mempercepat kesiapan infrastruktur.
"Ini persoalannya bukan masalah sistem tapi masalah infrastruktur. Ada daerah yang sistem IT, line atau bandwidth-nya masi lemah. Satu-satunya jalan, kami meminta mereka menggunakan gadget sendiri sehingga tidak menggunakan line umum," katanya.
Pemerintah menargetkan, pada 2019 mendatang seluruh pemerintah daerah sudah bisa menggunakan sistem tersebut. "Paling lambat 2019 selesai, karena 2019 itu Palapa Ring sudah naik," tegasnya.
(ray) Next Article Miris! Masih ada Pemda yang Lambat Urus Perizinan Usaha
Most Popular