
Pengusaha Apresiasi Penyegaran di Tubuh KPPU
Exist In Exist, CNBC Indonesia
04 July 2018 07:08

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengusaha sambut baik penyegaran di tubuh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), seiring dengan terpilihnya komisioner baru.
Salah satu penyegaran yang dilakukan adalah KPPU mengubah format dalam melakukan gelar perkara.
Dalam format baru, komisioner yang duduk sebagai majelis komisi (seperti hakim) tidak bertugas melakukan supervisi terhadap penanganan suatu perkara. Sehingga, komisioner itu akan benar-benar bertindak seperti hakim.
Ketua Tim Ahli Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono mengatakan hal itu membuat gelar perkara menjadi lebih adil.
"Sehingga antara pemeriksaan yang dilakukan sekretariat dengan proses pengadilan itu dipisahkan. Menurut saya itu bagus. Kalau dulu kan itu jadi satu [komisioner juga melakukan supervisi terhadap perkara]. Saya kira itu lebih fair nantinya," kata Ketua Tim Ahli Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono, Rabu (04/07/2018).
Gelar perkara format baru ini juga membuat jumlah komisioner akan menjadi tiga orang, di mana pada setiap perkara komisioner akan berbeda-beda disesuaikan dengan latar belakang keahlian masing-masing.
"Saya kira KPPU akan lebih baik kedepan. Jadi prinsipnya kita menyambut baik," tuturnya.
KPPU pada awal tahun ini akhirnya memiliki sembilan komisioner baru, setelah sebelumnya Presiden Joko Widodo memperpanjang masa jabatan komisioner lama. Komisioner baru itu akan memimpin pada periode 2017 - 2022.
(ray) Next Article Jokowi Sudah Kantongi 18 Nama Calon Komisioner KPPU
Salah satu penyegaran yang dilakukan adalah KPPU mengubah format dalam melakukan gelar perkara.
Dalam format baru, komisioner yang duduk sebagai majelis komisi (seperti hakim) tidak bertugas melakukan supervisi terhadap penanganan suatu perkara. Sehingga, komisioner itu akan benar-benar bertindak seperti hakim.
"Sehingga antara pemeriksaan yang dilakukan sekretariat dengan proses pengadilan itu dipisahkan. Menurut saya itu bagus. Kalau dulu kan itu jadi satu [komisioner juga melakukan supervisi terhadap perkara]. Saya kira itu lebih fair nantinya," kata Ketua Tim Ahli Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono, Rabu (04/07/2018).
Gelar perkara format baru ini juga membuat jumlah komisioner akan menjadi tiga orang, di mana pada setiap perkara komisioner akan berbeda-beda disesuaikan dengan latar belakang keahlian masing-masing.
"Saya kira KPPU akan lebih baik kedepan. Jadi prinsipnya kita menyambut baik," tuturnya.
KPPU pada awal tahun ini akhirnya memiliki sembilan komisioner baru, setelah sebelumnya Presiden Joko Widodo memperpanjang masa jabatan komisioner lama. Komisioner baru itu akan memimpin pada periode 2017 - 2022.
(ray) Next Article Jokowi Sudah Kantongi 18 Nama Calon Komisioner KPPU
Most Popular