Aturan Ganjil-Genap Diperluas di Jakarta, Ini Info Lengkapnya

Exist In Exist, CNBC Indonesia
27 June 2018 16:26
Perluasan ganjil-genap mulai diuji coba 2-31 Juli 2018 dan langsung diterapkan penuh pada 1 Agustus 2018.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Perluasan peraturan ganjil-genap untuk mendukung Asian Games 2018 di Jakarta berlaku penuh pada 1 Agustus 2018, setelah dilakukan uji coba. 

Berdasarkan siaran pers yang dikutip Rabu (27/06/2018), uji coba kebijakan ini akan dimulai pada 2-31 Juli 2018.

Pemprov DKI Jakarta, melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta, bersama Ditlantas Polda Metro Jaya dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) akan memperluas kawasan ganjil-genap ke beberapa ruas jalan berikut:

1. Jalan Medan Merdeka Barat

2. Jalan MH. Thamrin

3. Jalan Jenderal Sudirman

4. Jalan Sisingamangaraja

5. Jalan Jenderal Gatot Subroto (simpang Kuningan - simpang Slipi)

6. Jalan Jenderal S Parman (simpang Slipi - simpang Tomang)

7. Jalan MT Haryono (simpang UKI - simpang Pancoran - simpang Kuningan)

8. Jalan HR Rasuna Said

9. Jalan Jenderal DI Panjaitan (simpang Pemuda - simpang Kalimalang - simpang UKI)

10. Jalan Jenderal Ahmad Yani (simpang Perintis - simpang Pemuda)

11. Jalan Benyamin Sueb (simpang Benyamin Sueb - Kupingan Ancol) dan

12. Jalan Metro Pondok Indah (simpang Kartini - Bundaran Metro Pondok Indah - simpang Pondok Indah - simpang Bungur - simpang Gandaria City - simpang Kebayoran Lama)

13. Jalan RA Kartini.

Ganjil-genap ini akan berlaku dari hari Senin sampai Minggu pada pukul 06.00 sampai 21.00 WIB (selama 15 jam terus menerus). Kendaraan berplat nomor ganjil beroperasi pada tanggal ganjil, sementara kendaraan berplat nomor genap beroperasi pada tanggal genap.

Sementara itu, rute alternatif yang dapat dilalui pengendara yang terkena dampak kebijakan ganjil-genap ini adalah sebagai berikut:

a) Dari arah Timur
- Jl. Perintis Kemerdekaan - Jl. Suprapto - Jl. Salemba Raya - Jl. Matraman - dan seterusnya.

- Jl. Akses Tol Cikampek - Jl. Sutoyo - Jl. Dewi Sartika - dan seterusnya.

b) Dari arah Utara
- Jl. RE Martadinata - Jl. Danau Sunter Barat - Jl. HBR Motik - Jl. Gunung Sahari - dan Seterusnya

- Jl. S Parman - Jl. Tomang Raya - Jl. Suryo Pranoto/Jl. Cideng - dan seterusnya.

c) Dari arah Selatan
- Jl. Warung Jati Barat - Jl. Pejaten Raya - Jl. Pasar Minggu - Jl. Soepomo - Jl. Saharjo - dan seterusnya.

- Jl. RA Kartini - Jl. Ciputat Raya - dan seterusnya.
(ray) Next Article Ganjil-Genap Diperluas, Pangkas 50% Mobil di Jalanan Jakarta

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular