
Menhub Minta Tiket Pesawat Tak Mahal Saat Periode Mudik
Exist In Exist, CNBC Indonesia
04 June 2018 17:30

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta maskapai untuk tidak menetapkan tiket pesawat hingga menyentuh batas atas pada saat periode mudik Lebaran 2018.
Hal tersebut disampaikan Menhub saat rapat kerja bersama dengan Komisi V DPR RI hari ini, Senin (4/6/2018).
Dia mengatakan saat ini tiket pesawat memang masih dalam tahap wajar, tidak terlalu tinggi.
"Berkaitan dengan tiket, kami menerima pendapat atau masukan dari bapak sekalian. Menurut catatan masih dalam taraf wajar, dan saya secara khusus menyampaikan ke airlines memang itu hak maskapai untuk menerapkan tarif sampai batas atas, tapi memang saya sampaikan jangan sampai dimaksimalkan kalau bisa," kata Menhub.
Adapun salah satu anggota Komisi V DPR menyatakan agar pemerintah memperketat pengawasan.
"Harga tiket, kadang-kadang lepas kontrol di daerah, selalu dimanfaatkan sehingga membuat masyarakat kadang-kadang risau. Saya dapat berita di Indonesia timur, katanya tiket itu sampai dua kali lipat. Ada juga beberapa yang harga tiket pesawatnya katanya melebih batas maksimal."
Seperti diketahui, tiket pesawat di Indonesia dibatasi batas atas dan bawah. Tarif itu juga ditentukan berdasarkan kategori maskapai, apakah maskapai dengan pelayanan penuh, medium, atau minimal.
Artinya, maskapai harus menjual tiket penerbangan berkisar di batas bawah dan atas yang sudah ditentukan oleh Kemenhub.
(ray/ray) Next Article Pemudik Lebih Banyak Naik Pesawat Ketimbang Kereta dan Bus
Hal tersebut disampaikan Menhub saat rapat kerja bersama dengan Komisi V DPR RI hari ini, Senin (4/6/2018).
Dia mengatakan saat ini tiket pesawat memang masih dalam tahap wajar, tidak terlalu tinggi.
Adapun salah satu anggota Komisi V DPR menyatakan agar pemerintah memperketat pengawasan.
"Harga tiket, kadang-kadang lepas kontrol di daerah, selalu dimanfaatkan sehingga membuat masyarakat kadang-kadang risau. Saya dapat berita di Indonesia timur, katanya tiket itu sampai dua kali lipat. Ada juga beberapa yang harga tiket pesawatnya katanya melebih batas maksimal."
Seperti diketahui, tiket pesawat di Indonesia dibatasi batas atas dan bawah. Tarif itu juga ditentukan berdasarkan kategori maskapai, apakah maskapai dengan pelayanan penuh, medium, atau minimal.
Artinya, maskapai harus menjual tiket penerbangan berkisar di batas bawah dan atas yang sudah ditentukan oleh Kemenhub.
(ray/ray) Next Article Pemudik Lebih Banyak Naik Pesawat Ketimbang Kereta dan Bus
Most Popular