Awas! DJP Bakal Cekal ke Luar Negeri Orang yang Nunggak Pajak

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
30 May 2018 20:15
Pemerintah mengetatkan aturan bagi para wajib pajak yang nunggak alias punya utang pembayaran pajak hingga Rp 100 juta.
Foto: CNBC Indonesia
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengetatkan aturan bagi para wajib pajak yang nunggak alias punya utang pembayaran pajak di atas Rp 100 juta lebih. Tak sembarangan, penunggak pajak tersebut tak diperbolehkan pergi ke luar negeri.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan utang pajak itu secara resmi tercatat jika sudah berkekuatan hukum tetap (incracht). Selain itu harus tercantum di dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

"Pencegahan ke luar negeri berlaku jika wajib pajak tak patuh. Dan ini berlaku untuk seluruh wajib pajak baik WNI maupun WNA untuk nominal pajak terutang Rp 100 juta," ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Rabu (30/5/2018).

Di samping itu, pencekalan juga akan dilakukan kepada wajib pajak yang tidak punya itikad baik untuk melunasi utang pajak. Kriteria wajib pajak seperti ini, yang masuk dalam kategori lalai dari imbauan yang diterbitkan otoritas pajak kepada yang bersangkutan.

"Jadi sudah dikirimi surat cinta, diimbau, dikonseling, tetapi tidak ada itikad baik akan kami cegah. Perlakuan ini, ketika kami melakukan penyidikan pidana perpajakan," katanya.

Sebelumnya, Ditjen Pajak memang tengah memperketat pengawasan ekspatriat atau tenaga kerja asing, terutama dalam hal kepatuhan perpajakannya selama meraup untung bekerja di Indonesia.

Komitmen pengawasan ini ditujukan oleh kerja sama antara DJP Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM tentang Sinergi dalam Pelaksanaan Tugas Perpajakan dan Keimigrasian tentang Sinergi Pelaksanaan Tugas Perpajakan dan Keimigrasian.

Hestu mengatakan, kerjasama ini akan mencakup pertukaran data informasi, kegiatan intelijen bersama wajib pajak, kerjasama pegawasan dan penegakan hukum pidana.

"Melalui aturan ini kami akan mengecek secara langsung kepatuhan para pekerja maupun tenaga asing dari sisi perpajakannya," kata Hestu.

Dalam kerjasama ini, DJP akan memberikan data dan informasi mengenai wajib pajak, yang terdiri dari nama wajib pajak, NPWP, nomor identitas, alamat, nomor telepon, nama pimpinan, sampai dengan kewajiban perpajakannya.


(dru/dru) Next Article Ngeri! Nunggak Pajak Miliaran, Direktur Ini Disandera DJP

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular