Guru di Daerah Juga Dapat THR, Tapi Ada Pertimbangannya

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
26 May 2018 21:27
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan setiap guru di daerah akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR)
Foto: CNBC Indonesia
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan setiap guru di daerah akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), seperti layaknya pegawai negeri sipil (PNS), maupun tenaga honorer di pemerintah pusat.

Namun, besaran THR yang diterima guru daerah tidak akan jauh berbeda dengan THR non PNS daerah alias tenaga honorer. Sebab, penyaluran akan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

"Sesuai pasal 63 PP 58/2005 dan Permendagri 13/2006, pemerintah provinsi dapat memberikan tunjangan perbaikan penghasilan [TPP]," kata Sri Mulyani melalui keterangan resmi yang diterima CNBC Indonesia, Sabtu (26/5/2018).

Sri Mulyani menjelaskan, penyaluran TPP di masing-masing daerah berbeda-beda. Sebab, ada beberapa daerah yang memberikan TPP dan tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan kinerja guru (TKG) kepada guru.



"Dan ada daerah yang tidak memberikan TPP, karena guru sudah mendapatkan TPG/TKG," jelasnya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menegaskan, kebijakan penyaluran THR untuk guru di sejumlah daerah tidak termasuk dengan TPG atau TKG. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat saat perayaan Lebaran.




(dru) Next Article Kemenkeu Masih Proses Pencairan THR PNS, Sabar Ya..

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular