Resmi! THR Cair Bulan Juni

Arys Aditya, CNBC Indonesia
24 May 2018 11:27
THR Lebaran 2018 akan cair bulan Juni, menurut PP yang diteken Presiden Jokowi hari Rabu.
Foto: Edward Ricardo
Jakarta, CNBC Indonesia - Beleid pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) alias pegawai negeri sipil (PNS) resmi disahkan. PNS akan menerima THR tahun ini di bulan Juni 2018.

Ketentuan pencairan tunjangan Lebaran pada Juni ini tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) PP 19/2018 tentang Pemberian THR 2018 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari Rabu (23/5/2018).


"Pemberian Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dibayarkan bulan Juni," demikian bunyi pasal tersebut yang salinannya diterima CNBC Indonesia hari Kamis (24/5/2018).

Namun, "Dalam hal pemberian Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya," tambah ayat (2) pasal tersebut.

Selain PNS, pensiunan, dan anggota TNI dan Polri, ada enam jenis jabatan lainnya yang berhak mendapatkan THR dari uang negara. Pertama, menteri dan pejabat pimpinan tinggi negara. Kedua, wakil menteri atau jabatan yang setingkat.

Ketiga, staf khusus di lingkungan kementerian. Keempat, anggota DPRD. Kelima, hakim ad hoc.

"Keenam, pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenang sesuai peraturan perundangan," bunyi Pasal 8 beleid tersebut.


Sebelumnya, Jokowi menyatakan harapannya agar THR bisa bermanfaat. Apalagi ditambah dengan pencairan gaji ke-13 yang akan menyusul pembayaran THR.

"Saya berharap pemberian THR dan gaji ke-13 bukan hanya bermanfaat kepada kesejahteraan pensiunan dan PNS saat Hari Raya Idul Fitri, tapi juga kita berharap ada peningkatan kerja para ASN dan pelayanan publik secara keseluruhan," tutup Presiden.

(prm) Next Article THR PNS Daerah Membingungkan, Pakai Anggaran Apa?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular