Peraturan Toko Online Dibahas di Tingkat Menteri

Samuel Pablo, CNBC Indonesia
18 May 2018 10:14
Menteri terkait kembali gelar rapat soal peraturan e-commerce siang ini.
Foto: Desain : Freepik.com
Jakarta, CNBC Indonesia - Peraturan pemerintah yang mengatur e-commerce tengah dibahas di tingkat menteri.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Tjahya Widayanti mengatakan Rancanan Peraturan Pemerintah tentang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (RPP TPMSE) itu menunggu persetujuan para menteri terkait.

"Sekarang kita sudah akan bahas di tingkat Menteri. Para Menteri sedang mempelajari ini. Nanti kalau para Menteri oke di Kementerian Perekonomian itu nanti mungkin langsung kita paraf," ujar Tjahya usai membuka Pameran Kreatif Mall to Mall di Kota Kasablanka, Kamis (17/5/2018).

Peraturan TPMSE yang mengatur e-commerce itu sudah sejak 2015 dirancang dan mengatur tentang kesetaraan antara toko online lokal dan asing.

Adapun siang ini pukul 14.00 akan dilakukan rapat koordinasi pimpinan bertempat di kantor Kemenko Perekonomian dengan agenda lanjutan pembahasan RPP TPMSE serta terkait data e-commerce.

Rakor ini rencananya akan dihadiri oleh beberapa kementerian terkait seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
(ray/ray) Next Article Barang Impor Bebas Merajalela di Shopee Cs, Peritel Pasrah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular