
Mendag Lutfi Geram Blokir 2.400 Toko Online, Kenapa?

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi bertindak tegas bagi pelaku toko online atau marketplace atau lokapasar yang menyalahi aturan. Langkah tegas itu dalam bentuk memblokir toko tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa ada marketplace atau lokapasar yang menjual obat-obatan tanpa resep dokter. Padahal, peraturan ada Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring yang berlaku efektif sejak 7 April 2020.
"Lokapasar tanggungjawab kemendag, tapi banyak juga kejadian obat-obatan dibeli tanpa resep dokter yang sebenarnya bertentangan Undang-Undang," kata Lutfi.
Ia beranggapan bahwa obat-obat tersebut harus memiliki resep dokter sebelum diedarkan kepada masyarakat. Sehingga langkah yang dilakukan adalah menutup ribuan toko di marketplace atau lokapasar yang menjual obat-obatan tanpa izin edar.
Pilihan Redaksi |
"Itu kami lakukan tutup, perintahkan lokapasar untuk tidak memasang pasar-pasar yang menjual obat tanpa resep dokter atau izin untuk mengeluarkan obat-obatan tersebut. Ada 2.400 toko penjual yang kita takedown, artinya mereka nggak bisa jualan," kata Lutfi dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR RI, Kamis (26/8/21).
Urusan perobatan sebenarnya ada pada cakupan atau wilayah dari Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), termasuk persoalan impor, produksi, izin edar hingga distribusi. Namun, ketika kaitannya sudah ada pada perdagangan di situs online, maka Kemendag harus bertanggung jawab.
"Karena online di Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga ini juga bersama-sama (dengan Kemenkes dan BPOM) terutama online, ketika ada yang nggak benar kita bisa tutup," kata Lutfi.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Heboh Sepatu Adidas-Nike Impor Bekas Singapura di Toko Online