ESDM Optimistis Harga Khusus Gas Pembangkit Bisa Berlaku

Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
17 May 2018 16:07
Kementerian ESDM kembali lempar wacana soal harga khusus DMO untuk gas
Foto: CNBC Indonesia/ Muhammad Luthfi Rahman
Jakarta, CNBC Indonesia- Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy Noorsaman Sommeng kembali menyampaikan rencana harga khusus atas kebutuhan gas dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) sebagai bahan baku pembangkit listrik.

Rencana DMO gas, kata dia, memang belum secara resmi diusulkan ke kementerian atau lembaga terkait. Khususnya Kementerian Keuangan, karena ini akan berpengaruh pada penerimaan negara.
 
Namun, Andy menegaskan rencana itu bukan hal baru di lingkungan Kementerian ESDM dan telah disetujui Menteri Jonan. "Pak Menteri sih maunya cepet," ujar dia di kantor Kementerian ESDM, Kamis (17/5/2018).

Menurut dia, ketetapan DMO untuk gas sebagai pembangkit memiliki dasar hukum yang jelas, salah satunya UU Energi. Selain itu, dia menilai harga gas dalam negeri memang bisa dijual lebih murah.

Terlebih lagi, menurut dia usaha hulu migas yang telah mencapai 30 tahun, asetnya pasti telah balik modal. Maka dari itu, biaya produksi gas hanya dihitung dari kegiatan field drilling yang dilakukan sambil menjaga sumur (well maintenance), setelah produksi mencapai puncak (peak).

Dia menambahkan kalau keberadaan PLTMG juga penting bila pengembangan pembangkit energi baru terbarukan ingin didorong, yang memiliki kelemahan bersifat intermiten. "Dalam satu jaringan sistem, begitu beban turun yang paling cepat angkat lagi apa? Fosil," terang Andy.

"Nah, gas paling bagus untuk angkat lagi beban yang tadinya gede, terus turun. Diangkat lagi supaya cepat [...] Jadi, tandem [antara keduanya] paling bagus kalau kita mau manfaatkan EBT di daerah kepulauan terpencil," tambah dia.


(gus) Next Article Pemerintah Kesulitan Turunkan Harga Gas Industri

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular