Sri Mulyani Bantah Revisi UU Perpajakan Batal Dibahas DPR

Arys Aditya, CNBC Indonesia
17 May 2018 15:10
Menkeu Sri Mulyani Indrawati membantah Pemerintah akan menarik Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP)
Foto: Edward Ricardo
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membantah Pemerintah akan menarik Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) dari pembahasan bersama DPR.

Menkeu menyebut hingga kini Pemerintah masih menunggu daftar inventarisasi masalah (DIM) dari Parlemen. "Tidak [ditarik]. Saya jawab, tidak," kata Menkeu dalam konferensi pers, Kamis (17/5/2018).

Sebelumnya, beredar kabar bahwa Pemerintah bakal segera menarik RUU tersebut dan mengganti prioritas pembahasan kepada RUU Pajak Penghasilan dan RUU Pajak Pertambahan Nilai. Sekjen Kemenkeu Hadiyanto mengemukakan tiga RUU yang menjadi disebut paket UU Perpajakan itu ditargetkan tuntas.

"KUP masih penyusunan DIM, PPh dan PPN harus dilengkapi berbagai tahapan. Seluruh RUU ini masuk ke dalam pipeline," kata Hadiyanto.


(dru) Next Article Menkeu: Beli Mobil Sekarang Saja, Juni Diskon PPnBM Berkurang

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular