Nasib Amandemen UU Perpajakan Tak Jelas

Arys Aditya, CNBC Indonesia
15 May 2018 16:28
Pemerintah masih menunggu parlemen menyelesaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) UU KUP
Foto: REUTERS/Willy Kurniawan
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah masih menunggu parlemen menyelesaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan memulai pembahasan RUU Pajak Penghasilan (PPh). Pembahasan mengenai tarif pajak akan menjadi pembahasan berikutnya.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengemukakan sembari menunggu DIM, Pemerintah memutuskan untuk menuntaskan perbaikan perizinan melalui sistem perizinan tunggal alias online single submission (OSS).

Dia juga menyatakan Pemerintah belum memutuskan akan menarik RUU KUP dari pembahasan dengan DPR dan menggantinya dengan membahas RUU PPh.

"Memang belum dipastikan apakah [RUU KUP] ditarik atau tidak. Diskusinya tadi apakah ada pembicaraan mengenai tarif pajak. Kita akan fokus dulu untuk memperbaiki perijinan melalui OSS, insentif pajak tax allowence dan tax holiday, UKM, dan deduction," ujar Darmin usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Selasa (15/5/2018).

Di tempat yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pihaknya masih menunggu DIM diserahkan oleh DPR. Dia menyebut Parlemen telah melakukan serangkaian proses.

"Kan pembahasan ada di dewan dan kita menunggu dari dewan proses selanjutnya. Mereka sudah melakukan studi komparasi, FGD. Jadi kita menunggu bagaimana dewan menyerahkan berbagai macam DIM-nya dan kemudian kita akan bahas," ujarnya.

Adapun, revisi undang-undang perpajakan mencakup revisi terhadap tiga undang-undang kunci dalam paket UU Perpajakan edisi 2008, yaitu UU 28/2007 tentang KUP, UU 36/2008 tentang PPh dan UU 42/2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai. Namun, meski telah dua kali masuk dalam prioritas pembahasan, hingga kini pembahasan UU KUP masih belum tuntas.

(dru) Next Article Demi Kejar Setoran, RUU Pajak Masuk Prolegnas

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular