Penerimaan Pajak Tumbuh 11% Pada April 2018

Gita Rossiana, CNBC Indonesia
14 May 2018 15:30
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat total penerimaan pajak sampai akhir April 2018 meningkat 11%
Foto: REUTERS/Willy Kurniawan
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat total penerimaan pajak sampai akhir April 2018 meningkat 11% apabila dibandingkan penerimaan pada tahun sebelumnya.

Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakhpahan menjelaskan, pertumbuhan penerimaan pajak sebenarnya bisa lebih besar apabila penerimaan dari tax amnesty dikeluarkan.

"Kalau tax amnesty dikeluarkan karena based-nya terlalu besar, maka secara sebanding pertumbuhannya mencapai 15%,"ujar Robert saat ditemui dalam acara Penandatanganan Kerjasama dengan BTN di Menara BTN, Senin (14/5/2018).

Menurut Robert, pertumbuhannya tersebut cukup bagus. Apalagi, dengan adanya penetapan peraturan pajak badan seperti tertuang di PPH Pasal 29. "Bagusnya juga, ada PPH Pasal 25, pajak korporasi jadi tumbuh positif," kata dia.


Sentimen pertumbuhan penerimaan pajak lainnya adalah peningkatan penghasilan kena pajak masyarakat. Hal tersebut berpengaruh positif terhadap angsuran pajak pada periode Mei 2018 hingga akhir 2018.

"Adanya penambahan penghasilan kena pajak, angsuran di Mei sampai akhir tahun bisa lebih baik dari tahun lalu," ucap dia.

Berikut Postur Penerimaan APBN 2018 :
  • Pendapatan Negara : Rp 1.894,7 triliun
Dibagi atas :
  • Pendapatan Dalam Negeri : Rp 1.893,5 triliun
  • Penerimaan Hibah : Rp 1,2 triliun
Pendapatan Dalam Negeri Terdiri Atas :
1. Penerimaan Perpajakan : Rp 1.618,1 triliun
2. Penerimaan Negara Bukan Pajak : Rp 275, 4 triliun

Adapun :
  • Penerimaan Perpajakan : Rp 1.618,1 triliun
Terdiri dari :
  • Penerimaan Pajak : Rp 1.424 triliun
  • Penerimaan Bea dan Cukai : Rp 194,1 triliun

(dru/dru) Next Article Tiga Lembaga Bentuk Satgas Pemeriksaan Pajak Investor Migas

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular