Tiga Lembaga Bentuk Satgas Pemeriksaan Pajak Investor Migas

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
04 April 2018 19:24
Tak akan lagi menimbulkan sengketa terhadap wajib pajak (WP) yang merupakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi (K3S).
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Luthfi Rahman
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak mengklaim sinergi pemeriksaan bersama antara otoritas pajak dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas tak akan lagi menimbulkan sengketa terhadap wajib pajak (WP) yang merupakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi (K3S).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan, pemeriksaan terhadap WP K3S yang awalnya dilakukan secara sendiri-sendiri oleh DJP, BPKP dan SKK Migas kali ini akan dilakukan secara bersamaan.

Sinergi pemeriksaan antar tiga instansi, menetapkan tiga acuan pemeriksaan. Pertama, pemeriksaan yang menggunakan dasar WP K3S mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Harapannya, tidak ada lagi perbedaan pemeriksaan,

"Jadi tidak ada beda lagi SPT dengan hasil yang dilakukan bersama oleh tim satgas pemeriksaan bersama," kata Suryo dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Rabu (4/4/2018).

Kedua, tiga instansi akan memberikan final asessment dalam penghitungan cost recovery dari WP K3S yang bersangkutan. Ketiga, menetapkan penghitungan bagi hasil yang nantinya akan diterima oleh negara.

"Nanti betul-betul satu laporan yang hasilkan tim satgas pemeriksaan bersama. Misalnya, kalau tidak ada perbedaan antara hasil pemeriksaan bersama SPT, maka DJP tidak lagi melakukan pemeriksaan lanjutan, kecuali SPT-nya lebih bayar," kata dia.

DJP, BPKP, dan SKK Migas akan melakukan pemeriksaan bersama dengan membentuk satgas pemeriksaan bersama. Dimana batas waktu pengujian selama 60 hari, serta pembahasan dan penyusunan laporan selama 60 hari.

Sebelumnya, ketiga instansi melakukan pemeriksaan secara sendiri-sendiri. Akibatnya, WP diperiksa berkali-kali untuk objek dalam tahun buku sama, dan mekanisme penyelesaian apabila terjadi sengketa masing-masing institusi tidak sama.

Dengan melakukan pemeriksaan bersama, diharapkan para WP K3S mendapatkan kepastian hukum karena hanya akan ada 1 pemeriksaan atas nama pemerintah Indonesia. Dan yang paling penting, meminimalisir terjadinya sengketa.

"Jadi sudah ada kesepahaman, kami akan melakukan suatu laporan untuk pemeriksaan ke semua kepentingan. Yaitu penetapan pajak, bagi hasil dan menentukan asessment besarnya cost recovery," jelasnya.
(hps/hps) Next Article Penerimaan Pajak Tumbuh 11% Pada April 2018

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular