
Utang Pemerintah Naik Jadi Rp 4.180 T, Ini Rinciannya
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
17 May 2018 14:50

Jakarta, CNBC Indonesia - Utang pemerintah per April 2018 sudah mencapai Rp 4.180,6 tiliun. Dengan total utang tersebut, maka rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 29,88%, atau masih di bawah batas Undang-Undang (UU) Keuangan Negara.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, Kamis (17/5/2018), jumlah tersebut terdiri dari pinjaman dalam dan luar negeri sebesar Rp 773,4 triliun dan penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp 3.407,1 triliun.
Merinci lebih jauh, pinjaman luar negeri mencapai Rp 773,9 triliun. Terdiri dari pinjaman bilateral sebesar Rp 331,2 triliun, pinjaman multilateral sebesar Rp 397,8 triliun, pinjaman komersial sebesar Rp 43,6 triliun, dan suppliers Rp 1,19 triliun.
Sementara itu, total utang melalui SBN terdiri denominasi rupiah sebesar Rp 2.427,7 triliun dan denominasi valuta asing sebesar Rp 979,3 triliun. Alasan pemerintah mengutamakan denominasi rupiah, karena dianggap akan mengurangi risiko nilai tukar dan perubahan suku bunga.
Dengan demikian, maka posisi utang pemerintah di akhir April 2018 tercatat sebesar 29,8% dari PDB. Rasio tersebut, masih aman sesuai dengan dengan ketentuan yang tercantum dalam UU Keuangan Negara 17/2003.
Sebagai informasi, dalam kurun waktu 4 bulan pemerintah Indonesia telah menambah utang sekitar Rp 187 triliun. Selama peirode tersebut, pemerintah telah berhasil mengurangi pinjaman di luar SBN.
(dru) Next Article Cek Besar Utang Pemerintah RI Hingga Agustus 2019
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, Kamis (17/5/2018), jumlah tersebut terdiri dari pinjaman dalam dan luar negeri sebesar Rp 773,4 triliun dan penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp 3.407,1 triliun.
Merinci lebih jauh, pinjaman luar negeri mencapai Rp 773,9 triliun. Terdiri dari pinjaman bilateral sebesar Rp 331,2 triliun, pinjaman multilateral sebesar Rp 397,8 triliun, pinjaman komersial sebesar Rp 43,6 triliun, dan suppliers Rp 1,19 triliun.
Dengan demikian, maka posisi utang pemerintah di akhir April 2018 tercatat sebesar 29,8% dari PDB. Rasio tersebut, masih aman sesuai dengan dengan ketentuan yang tercantum dalam UU Keuangan Negara 17/2003.
Sebagai informasi, dalam kurun waktu 4 bulan pemerintah Indonesia telah menambah utang sekitar Rp 187 triliun. Selama peirode tersebut, pemerintah telah berhasil mengurangi pinjaman di luar SBN.
(dru) Next Article Cek Besar Utang Pemerintah RI Hingga Agustus 2019
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular