
OJK: Kondisi 15 Bank Sistemik Aman!
Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
04 May 2018 07:34

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kondisi bank yang masuk daftar sistemik sesuai amanat Undang-undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) masih aman.
Menurut regulator jasa keuangan tersebut, bank yang masuk kategori sistemik merupakan bank yang dapat berkontribusi terhadap kestabilan perekonomian nasional.
"Penilaian bank sistemik ini dilakukan oleh OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia," kata Deputi Komisioner Manajemen Strategis Anto Prabowo dalam keterangannya, seperti dikutip Jumat (4/5/2018).
Dijelaskan Anto, bank yang masuk dalam daftar tersebut merupakan bank dengan ukuran tertentu, antara lain peningkatan total aset, jumlah kredit, dana pihak ketiga (DPK), dan aspek risiko lainnya.
"Bank ini wajib membuat Recovery Plan yang dikenal dengan istilah bail-in. Pemilik dan manajemen memiliki tanggungjawab untuk menjaga keberlangsungan usaha dari bank. Sehingga hal ini menghindarkan sejauh mungkin penggunaan dana publik," jelasnya.
OJK menetapkan jumlah bank berdampak sistemik setiap enam bulan sekali, yaitu periode April dan September. Berikut data rilis bank sistemik sejak diterbitkannya UU PPKSK.
1. Maret 2016 sebanyak 12 bank
2. September 2016 sebanyak 12 bank
3. Maret 2017 sebanyak 12 bank
4. September 2017 sebanyak 11 bank
5. April 2018 sebanyak 15 bank
"Kondisi Industri perbankan secara keseluruhan, termasuk kelimabelas bank tersebut dalam kondisi sehat dan aman," tegas Anto.
Sementara memperhatikan volatilitas indeks harga saham yang terjadi di Indonesia, OJK mengatakan akan masih terus memonitor dampak eksternal dan saat ini rentangnya masih dalam batasan normal.
"Penurunan ini juga terjadi di pasar saham kawasan ASEAN," tutup Anto.
(prm) Next Article Wimboh Santoso:OJK Optimalkan Kontribusi Sektor Jasa Keuangan
Menurut regulator jasa keuangan tersebut, bank yang masuk kategori sistemik merupakan bank yang dapat berkontribusi terhadap kestabilan perekonomian nasional.
"Penilaian bank sistemik ini dilakukan oleh OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia," kata Deputi Komisioner Manajemen Strategis Anto Prabowo dalam keterangannya, seperti dikutip Jumat (4/5/2018).
"Bank ini wajib membuat Recovery Plan yang dikenal dengan istilah bail-in. Pemilik dan manajemen memiliki tanggungjawab untuk menjaga keberlangsungan usaha dari bank. Sehingga hal ini menghindarkan sejauh mungkin penggunaan dana publik," jelasnya.
OJK menetapkan jumlah bank berdampak sistemik setiap enam bulan sekali, yaitu periode April dan September. Berikut data rilis bank sistemik sejak diterbitkannya UU PPKSK.
1. Maret 2016 sebanyak 12 bank
2. September 2016 sebanyak 12 bank
3. Maret 2017 sebanyak 12 bank
4. September 2017 sebanyak 11 bank
5. April 2018 sebanyak 15 bank
"Kondisi Industri perbankan secara keseluruhan, termasuk kelimabelas bank tersebut dalam kondisi sehat dan aman," tegas Anto.
Sementara memperhatikan volatilitas indeks harga saham yang terjadi di Indonesia, OJK mengatakan akan masih terus memonitor dampak eksternal dan saat ini rentangnya masih dalam batasan normal.
"Penurunan ini juga terjadi di pasar saham kawasan ASEAN," tutup Anto.
(prm) Next Article Wimboh Santoso:OJK Optimalkan Kontribusi Sektor Jasa Keuangan
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular