
15 Bank Masuk Kategori Sistemik, Permodalan Wajib Naik
Gita Rossiana, CNBC Indonesia
02 May 2018 14:55

Jakarta, CNBC Indonesia - Menjadi bank yang masuk kategori bank sistemik (Domestically Systemic Important Bank/DSIB) membuat sebuah bank harus memenuhi ketentuan permodalan. Dengan adanya hal tersebut, sebuah bank sistemik harus memenuhi rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) hingga 18,5%.
Hal pertama yang harus dipenuhi bank sistemik adalah ketentuan modal minimal 8% dari aset tertimbang menurut risiko (ATMR) untuk bank profil risiko peringkat satu, 9% untuk bank dengan profil risiko peringkat dua, 10% untuk bank dengan profil risiko peringkat tiga dan 11% untuk bank dengan profil risiko peringkat empat atau lima.
Kemudian bank sistemik juga harus memenuhi tambahan permodalan untuk memenuhi aturan Basel III yang terdiri dari tiga komponen:
Direktur PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Iman Nugroho Soeko menjelaskan, sebagai bank sistemik yang masuk dalam kelas BUKU III, perseroan harus memenuhi CAR minimal 13,5%. Namun karena perseroan memiliki rasio pendanaan terhadap kredit (loan to deposit ratio/LDR) di atas ketentuan maka CAR minimal yang dimiliki perusahaan adalah 14%.
Namun demikian, sampai sejauh ini perseroan sudah memenuhi aturan permodalan tersebut."Per kuartal I-2018, CAR BTN sudah di angka 17,9%," kata dia kepada CNBC Indonesia, Rabu (2/5/2018).
Kemudian, Presiden Direktur PT Bank Central Asia (BCA) Tbk Jahja Setiaatmadja mengungkapkan, pihaknya sudah memiliki CAR melebihi ketentuan modal minimal dan Basel III tersebut, yakni 23%.
Begitu juga dengan PT Bank OCBC NISP Tbk, Presiden Direktur Bank OCBC NISP Parwati Surjaudaja menjelaskan, perseroan sudah memenuhi ketentuan tersebut."Termasuk pula ketentuan untuk capital surcharge," ujar dia.
Sedangkan secara keseluruhan, OJK mencatat CAR perbankan pada Maret 2018 mencapai 22,67%.
(dru) Next Article 15 Bank Ini Kemungkinan Masuk Kategori Sistemik
Hal pertama yang harus dipenuhi bank sistemik adalah ketentuan modal minimal 8% dari aset tertimbang menurut risiko (ATMR) untuk bank profil risiko peringkat satu, 9% untuk bank dengan profil risiko peringkat dua, 10% untuk bank dengan profil risiko peringkat tiga dan 11% untuk bank dengan profil risiko peringkat empat atau lima.
Kemudian bank sistemik juga harus memenuhi tambahan permodalan untuk memenuhi aturan Basel III yang terdiri dari tiga komponen:
- Countercylical buffer sebesar 0-2,5% : Countercyclical buffer merupakan tambahan modal sebagai penyangga untuk mengantisipasi kerugian apabila ada pertumbuhan kredit perbankan berlebihan yang mengganggu stabilitas keuangan
- Capital conservation buffer sebesar 2,5% : Capital conservation buffer merupakan modal yang berfungsi sebagai penyangga jika terjadi kerugian di periode krisis, yang berlaku bagi bank BUKU III dan IV.
- Capital surcharge sebesar 1-2,5% : Modal tambahan ini hanya diperuntukkan untuk bank yang masuk kategori DSIB. Modal tambahan ini guna mengurangi dampak negatif terhadap stabilitas sistem keuangan, jika terjadi kegagalan bank yang berdampak sistemik.
Direktur PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Iman Nugroho Soeko menjelaskan, sebagai bank sistemik yang masuk dalam kelas BUKU III, perseroan harus memenuhi CAR minimal 13,5%. Namun karena perseroan memiliki rasio pendanaan terhadap kredit (loan to deposit ratio/LDR) di atas ketentuan maka CAR minimal yang dimiliki perusahaan adalah 14%.
Kemudian, Presiden Direktur PT Bank Central Asia (BCA) Tbk Jahja Setiaatmadja mengungkapkan, pihaknya sudah memiliki CAR melebihi ketentuan modal minimal dan Basel III tersebut, yakni 23%.
Begitu juga dengan PT Bank OCBC NISP Tbk, Presiden Direktur Bank OCBC NISP Parwati Surjaudaja menjelaskan, perseroan sudah memenuhi ketentuan tersebut."Termasuk pula ketentuan untuk capital surcharge," ujar dia.
Sedangkan secara keseluruhan, OJK mencatat CAR perbankan pada Maret 2018 mencapai 22,67%.
(dru) Next Article 15 Bank Ini Kemungkinan Masuk Kategori Sistemik
Most Popular