
Ini 7 Profesi di Sektor Konstruksi yang Dibuka untuk WNA
Samuel Pablo, CNBC Indonesia
03 May 2018 09:31

Jakarta, CNBC Indonesia - Sektor jasa konstruksi merupakan bidang pekerjaan yang masih menggunakan tenaga kerja asing (TKA) sebagai tenaga terampil atau tenaga ahli.
Data Kementerian PUPR per 4 Maret 2018 mencatat Jumlah TKA di sektor konstruksi mencapai 1.979 orang, di mana sebanyak 74% bekerja di proyek Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) dan 26% di proyek Penanaman Modal Asing (PMA).
Berdasarkan ketentuan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), para tenaga kerja asing tersebut hanya boleh masuk di tujuh jenis pekerjaan di bidang jasa konstruksi, yakni:
1. Ahli Teknik Jalan Elevated, dengan syarat TKA tersebut memiliki pendidikan dasar Teknik Sipil, sertifikat kompetensi, pengalaman kerja minimal 10 tahun, dan atas persetujuan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR.
2. Ahli Teknik Jembatan Panjang dengan bentang lebih dari 400 meter, dengan syarat TKA tersebut memiliki pendidikan dasar Teknik Sipil, sertifikat kompetensi, pengalaman kerja minimal 15 tahun, dan atas persetujuan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR.
3. Ahli Geoteknik Bangunan lebih dari 30 meter di bawah tanah, dengan syarat TKA tersebut memiliki pendidikan dasar Teknik Sipil, sertifikat kompetensi, pengalaman kerja minimal 15 tahun, dan atas persetujuan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR.
4. Ahli Teknik Terowongan, dengan syarat TKA tersebut memiliki pendidikan dasar Teknik Sipil, sertifikat kompetensi, pengalaman kerja minimal 10 tahun, dan atas persetujuan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR.
5. Ahli Teknik Jalan Rel Elevated, dengan syarat TKA tersebut memiliki pendidikan dasar Teknik Sipil, sertifikat kompetensi, pengalaman kerja minimal 10 tahun, dan atas persetujuan Kementerian Perhubungan.
6. Ahli Teknik Pembongkaran Bangunan, dengan syarat TKA tersebut memiliki pendidikan dasar Teknik Sipil, sertifikat kompetensi, pengalaman kerja minimal 20 tahun, dan atas persetujuan Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR.
7. Ahli Manajemen Kontrak Konstruksi, dengan syarat TKA tersebut memiliki alternative project delivery, sertifikat kompetensi, serta pengalaman kerja minimal 15 tahun.
Direktur Bina Kompetensi dan Produktivitas Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Ober Gultom mengatakan ketujuh kualifikasi tenaga ahli jenis pekerjaan ini belum dimiliki oleh tenaga ahli lokal sehingga masih boleh diemban oleh TKA.
"Seperti tenaga ahli terowongan, jalan elevated, manajemen konstruksi yang kompleks. Itu [kualifikasi] tenaga ahli pekerjaan khusus yang belum kita miliki," ujar Ober dalam diskusi di Menara Kadin, Rabu (2/5/2018).
Adapun Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bidang Konstruksi dan Infrastruktur Erwin Aksa menekankan pentingnya pengawasan dan pengecekan latar belakang TKA supaya benar-benar memenuhi kualifikasi ahli yang dibutuhkan, serta tidak mengambil lapangan kerja tenaga ahli lokal.
(ray/ray) Next Article Jabar Cari Investor untuk 7 Proyek Raksasa, Termasuk Aerocity
Data Kementerian PUPR per 4 Maret 2018 mencatat Jumlah TKA di sektor konstruksi mencapai 1.979 orang, di mana sebanyak 74% bekerja di proyek Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) dan 26% di proyek Penanaman Modal Asing (PMA).
Berdasarkan ketentuan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), para tenaga kerja asing tersebut hanya boleh masuk di tujuh jenis pekerjaan di bidang jasa konstruksi, yakni:
2. Ahli Teknik Jembatan Panjang dengan bentang lebih dari 400 meter, dengan syarat TKA tersebut memiliki pendidikan dasar Teknik Sipil, sertifikat kompetensi, pengalaman kerja minimal 15 tahun, dan atas persetujuan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR.
3. Ahli Geoteknik Bangunan lebih dari 30 meter di bawah tanah, dengan syarat TKA tersebut memiliki pendidikan dasar Teknik Sipil, sertifikat kompetensi, pengalaman kerja minimal 15 tahun, dan atas persetujuan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR.
4. Ahli Teknik Terowongan, dengan syarat TKA tersebut memiliki pendidikan dasar Teknik Sipil, sertifikat kompetensi, pengalaman kerja minimal 10 tahun, dan atas persetujuan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR.
5. Ahli Teknik Jalan Rel Elevated, dengan syarat TKA tersebut memiliki pendidikan dasar Teknik Sipil, sertifikat kompetensi, pengalaman kerja minimal 10 tahun, dan atas persetujuan Kementerian Perhubungan.
6. Ahli Teknik Pembongkaran Bangunan, dengan syarat TKA tersebut memiliki pendidikan dasar Teknik Sipil, sertifikat kompetensi, pengalaman kerja minimal 20 tahun, dan atas persetujuan Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR.
7. Ahli Manajemen Kontrak Konstruksi, dengan syarat TKA tersebut memiliki alternative project delivery, sertifikat kompetensi, serta pengalaman kerja minimal 15 tahun.
Direktur Bina Kompetensi dan Produktivitas Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Ober Gultom mengatakan ketujuh kualifikasi tenaga ahli jenis pekerjaan ini belum dimiliki oleh tenaga ahli lokal sehingga masih boleh diemban oleh TKA.
"Seperti tenaga ahli terowongan, jalan elevated, manajemen konstruksi yang kompleks. Itu [kualifikasi] tenaga ahli pekerjaan khusus yang belum kita miliki," ujar Ober dalam diskusi di Menara Kadin, Rabu (2/5/2018).
Adapun Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bidang Konstruksi dan Infrastruktur Erwin Aksa menekankan pentingnya pengawasan dan pengecekan latar belakang TKA supaya benar-benar memenuhi kualifikasi ahli yang dibutuhkan, serta tidak mengambil lapangan kerja tenaga ahli lokal.
(ray/ray) Next Article Jabar Cari Investor untuk 7 Proyek Raksasa, Termasuk Aerocity
Most Popular