Aturan Terbit, Tarif Tol Turun Jadi Rp 1.000/Km

Exist In Exist, CNBC Indonesia
26 April 2018 20:35
Aturan penurunan tarif tol diterbitkan.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Sumedang, CNBC Indonesia - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono akhirnya menerbitkan peraturan yang mengatur skema baru tarif tol.

Peraturan berbentuk keputusan menteri (kepmen) itu diteken pada minggu (22/4/2018), dan membuat golongan kendaraan menjadi lebih sederhana mnenjadi hanya tiga golongan.

"Saya sudah keluarkan keputusan saya, sudah minggu malam kemarin," kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono di Sumedang, Kamis (26/4/2018).


Basuki mengatakan aturan ini juga diimplementasikan pada ruas tol Ngawi-Wilangan yang baru diresmikan beberapa waktu lalu.

"Yang diimplementasikan baru di Ngawi-Wilangan itu sudah baru, golongannya kalau dilihat masih 1-5, tapi 2-3 harganya sama, 4-5 harganya sama, sudah mulai Rp 1.000/km," ujarnya.

Untuk ruas tol lain, lanjutnya, akan diimplementasikan apabila sudah dioperasikan. Namun, Basuki mengatakan untuk ruas tol dalam kota belum bisa diturunkan menjadi Rp 1.000/km.

Adapun terkait skema insentif pajak untuk penurunan tarif tol saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari Menteri Keuangan.

"Insentif pajak masih nunggu Bu Menkeu. Beliau lagi di Washington. Tapi kan yang penting sudah Rp 1.000/km tarifnya itu," tuturnya.

Adapun sebelumnya tarif jalan tol sebelumnya rata-rata Rp 1.300/km.

(ray/ray) Next Article Aturan Baru, Pengelola Tol Wajib Beri 30% Lapak untuk UMKM

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular