
Soal Ekspansi Asing di Lembaga Switching, Artajasa Belum Aman
gita rossiana, CNBC Indonesia
25 April 2018 15:48

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) menyatakan sebanyak tiga lembaga switching sudah tidak bermasalah terhadap aturan kepemilikan asing sebesar 20% yang ditetapkan. Hanya tinggal PT Artajasa Pembayaran Elektronis, pemilik jaringan ATM Bersama yang diberi waktu untuk menyesuaikan aturan tersebut.
Direktur Utama Artajasa Bayu Hantanasena mengatakan, awalnya perseroan akan melakukan penawaran umum saham perdana (initial public offering/IPO) untuk memenuhi aturan kepemilikan asing sebesar 20%. Namun, hal tersebut batal dilakukan.
Menurut Bayu, pihaknya sudah menemukan alternatif yang lebih baik untuk pemenuhan kepemilikan asing tersebut. BI juga memberikan cukup waktu untuk menyesuaikannya.
"Tidak jadi melalui IPO, tapi melalui private placement, untuk IPO batal sementara," kata dia saat ditemui di Grand Hyatt Hotel, Jakarta, Rabu (25/4/2018).
Saat ini, saham PT Artajasa Pembayaran Elektronik mayoritas dimiliki oleh PT Aplikanusa Lintasarta sebesar 55%, YKKBI sebanyak 35% dan MVK sebanyak 10%. Sementara itu, kepemilikan asing dalam perusahaan ini yakni dimiliki oleh Ooredoo Q.P.S.C. sebesar 25,9% melalui Lintasarta.
Direktur Eksekutif Departemen Elektronifikasi dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) Pungky Wibowo mengungkapkan, tiga lembaga switching sudah tidak masalah untuk memenuhi. Pihaknya juga sudah memberikan waktu kepada Artajasa agar bisa menyesuaikan kepemilikan modal supaya terhubung ke GPN.
"Semua aman, Artajasa perpanjangan waktu, Insyaallah aman," ujar dia.
Menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/8/PBI/2017 Tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway) maksimal kepemilikan asing dalam perusahaan switching hanya sebesar 20% sehingga dikhawatirkan ketika sudah menjadi perusahaan publik, regulator tak bisa mengontrol kepemilikan asing atas perusahaan.
Adapun lembaga switching yang ada di Indonesia saat ini adalah Artajasa melalui jaringan ATM Bersama, PT Rintis Sejahtera, pemilik jaringan Prima, PT Alto Network, pemilik jaringan Alto dan PT Jalin Pembayaran Nusantara.
(dru) Next Article Lebaran, Danamon Siapkan Dana Tunai Rp 3 T
Direktur Utama Artajasa Bayu Hantanasena mengatakan, awalnya perseroan akan melakukan penawaran umum saham perdana (initial public offering/IPO) untuk memenuhi aturan kepemilikan asing sebesar 20%. Namun, hal tersebut batal dilakukan.
Menurut Bayu, pihaknya sudah menemukan alternatif yang lebih baik untuk pemenuhan kepemilikan asing tersebut. BI juga memberikan cukup waktu untuk menyesuaikannya.
Saat ini, saham PT Artajasa Pembayaran Elektronik mayoritas dimiliki oleh PT Aplikanusa Lintasarta sebesar 55%, YKKBI sebanyak 35% dan MVK sebanyak 10%. Sementara itu, kepemilikan asing dalam perusahaan ini yakni dimiliki oleh Ooredoo Q.P.S.C. sebesar 25,9% melalui Lintasarta.
Direktur Eksekutif Departemen Elektronifikasi dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) Pungky Wibowo mengungkapkan, tiga lembaga switching sudah tidak masalah untuk memenuhi. Pihaknya juga sudah memberikan waktu kepada Artajasa agar bisa menyesuaikan kepemilikan modal supaya terhubung ke GPN.
"Semua aman, Artajasa perpanjangan waktu, Insyaallah aman," ujar dia.
Menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/8/PBI/2017 Tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway) maksimal kepemilikan asing dalam perusahaan switching hanya sebesar 20% sehingga dikhawatirkan ketika sudah menjadi perusahaan publik, regulator tak bisa mengontrol kepemilikan asing atas perusahaan.
Adapun lembaga switching yang ada di Indonesia saat ini adalah Artajasa melalui jaringan ATM Bersama, PT Rintis Sejahtera, pemilik jaringan Prima, PT Alto Network, pemilik jaringan Alto dan PT Jalin Pembayaran Nusantara.
(dru) Next Article Lebaran, Danamon Siapkan Dana Tunai Rp 3 T
Most Popular