
Main-main dengan Diskon, Merchant Bandel Bakal Disanksi BI
Gita Rossiana, CNBC Indonesia
25 April 2018 14:52

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) tak segan menindak tegas merchant-merchant yang tidak menerapkan merchant discount rate (MDR) sesuai ketentuan. Sementara sebelumnya, BI sudah menetapkan MDR untuk transaksi on us sebesar 0,15% dan transaksi off us 1%.
Direktur Eksekutif Departemen Elektronifikasi dan Gerbang Pembayaran Nasional BI Pungky Wibowo menegaskan pihaknya pasti melakukan penertiban terhadap merchant-merchant yang tidak menerapkan MDR sesuai.
"Kantor cabang BI tersebar di seluruh Indonesia, dari situ kami melakukan pengawasan. Kalau misal kedapatan di masyarakat, laporkan saja kepada kami, akan ada sanksi tegas," kata dia saat ditemui di Grand Hyatt Hotel, Rabu (25/4/2018).
Lebih lanjut, Ketua Umum Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) Anggoro Eko Cahyo menghimbau kepada masyarakat agar jangan mau dikenakan biaya tambahan apabila bertransaksi dengan menggunakan EDC di merchant. Pasalnya, sudah ada biaya yang ditetapkan dan kelebihan yang dikenakan merchant tentu saja untuk keuntungan mereka.
"Melalui media, kami ingin edukasi ke masyarakat, jangan mau dikenakan biaya tambahan," terang dia.
Di sisi lain, Anggoro juga mengungkapkan, dengan MDR yang lebih kecil seharusnya bisa menarik banyak merchant untuk menempatkan EDC di gerainya. Selain karena menghemat biaya yang dikeluarkan merchant, transaksi yang terjadi pula seharusnya lebih banyak.
Pengertian sederhana dari Merchant Discount Rate Perusahaan adalah fee yang diminta bank untuk setiap transaksi yang menggunakan EDC milik bank tersebut.
(dru) Next Article Sanksi Berat Menanti, Bagi yang Tak Penuhi Ketentuan GPN
Direktur Eksekutif Departemen Elektronifikasi dan Gerbang Pembayaran Nasional BI Pungky Wibowo menegaskan pihaknya pasti melakukan penertiban terhadap merchant-merchant yang tidak menerapkan MDR sesuai.
"Kantor cabang BI tersebar di seluruh Indonesia, dari situ kami melakukan pengawasan. Kalau misal kedapatan di masyarakat, laporkan saja kepada kami, akan ada sanksi tegas," kata dia saat ditemui di Grand Hyatt Hotel, Rabu (25/4/2018).
"Melalui media, kami ingin edukasi ke masyarakat, jangan mau dikenakan biaya tambahan," terang dia.
Di sisi lain, Anggoro juga mengungkapkan, dengan MDR yang lebih kecil seharusnya bisa menarik banyak merchant untuk menempatkan EDC di gerainya. Selain karena menghemat biaya yang dikeluarkan merchant, transaksi yang terjadi pula seharusnya lebih banyak.
Pengertian sederhana dari Merchant Discount Rate Perusahaan adalah fee yang diminta bank untuk setiap transaksi yang menggunakan EDC milik bank tersebut.
(dru) Next Article Sanksi Berat Menanti, Bagi yang Tak Penuhi Ketentuan GPN
Most Popular