
Perizinan Terpadu Diluncurkan Saat Hari Kebangkitan Nasional
Arys Aditya, CNBC Indonesia
18 April 2018 18:53

Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah lama ditunggu, Pemerintah akhirnya memastikan bakal meluncurkan sistem perizinan terpadu online atau online single submission (OSS) secara nasional pada 20 Mei 2018.
Hal itu terungkap usai rapat terbatas tentang OSS di Istana Bogor, Rabu (18/4/2018). Dalam rapat yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo secara itu, Pemerintah menyepakati akan melansir Peraturan Pemerintah mengenai pelaksanaan OSS.
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan PP tersebut nantinya berisi pengalihan pengurusan perizinan dari kementerian/lembaga dan pemerintah daerah ke dalam OSS. Dengan demikian, akan ada satuan tugas di setiap instansi tersebut.
"PP itu akan memerintahkan penyelesaian perizinan dilakukan secara terintegrasi, secara sistem single submission. Kewenangan tetap pada K/L dan pemda, tapi pelaksanaannya melalui OSS," tuturnya.
Darmin menyebut saat ini Pemerintah masih mematangkan beleid itu dan berjanji akan menyelesaikannya paling lambat awal Mei. Selain PP, dia mengatakan Pemerintah juga akan menyusun undang-undang 'sakti' atau omnibus law untuk mengalihkan kewenangan perizinan yang ada dalam 15 UU.
"Ini memang pekerjaan besar sekali. PP mungkin perlu seminggu. Lalu ada omnibus law yang memuat pasal yang sama [tentang perizinan] dari 15 UU. Satgas juga sudah terbentuk sekitar 70%," ujarnya.
Dia mengakui peluncuran OSS agak terlambat karena Pemerintah mengalami berbagai kendala di lapangan. Pertama, pelatihan untuk satgas di setiap instansi. Kedua, perumusan penalti untuk instansi yang tidak memiliki satgas.
"Sebenarnya kita sudah selesai. tapi, dasar hukumnya masih harus kita selesaikan. PP-nya sama omnibus law-nya. Itu saja."
(hps) Next Article Aturan RI Super Ribet, Ternyata Ini Penyebabnya
Hal itu terungkap usai rapat terbatas tentang OSS di Istana Bogor, Rabu (18/4/2018). Dalam rapat yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo secara itu, Pemerintah menyepakati akan melansir Peraturan Pemerintah mengenai pelaksanaan OSS.
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan PP tersebut nantinya berisi pengalihan pengurusan perizinan dari kementerian/lembaga dan pemerintah daerah ke dalam OSS. Dengan demikian, akan ada satuan tugas di setiap instansi tersebut.
Darmin menyebut saat ini Pemerintah masih mematangkan beleid itu dan berjanji akan menyelesaikannya paling lambat awal Mei. Selain PP, dia mengatakan Pemerintah juga akan menyusun undang-undang 'sakti' atau omnibus law untuk mengalihkan kewenangan perizinan yang ada dalam 15 UU.
"Ini memang pekerjaan besar sekali. PP mungkin perlu seminggu. Lalu ada omnibus law yang memuat pasal yang sama [tentang perizinan] dari 15 UU. Satgas juga sudah terbentuk sekitar 70%," ujarnya.
Dia mengakui peluncuran OSS agak terlambat karena Pemerintah mengalami berbagai kendala di lapangan. Pertama, pelatihan untuk satgas di setiap instansi. Kedua, perumusan penalti untuk instansi yang tidak memiliki satgas.
"Sebenarnya kita sudah selesai. tapi, dasar hukumnya masih harus kita selesaikan. PP-nya sama omnibus law-nya. Itu saja."
(hps) Next Article Aturan RI Super Ribet, Ternyata Ini Penyebabnya
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular