Updated

Pengumuman, Libur Lebaran: 11 Juni Sampai 20 Juni 2018

Exist In Exist, CNBC Indonesia
18 April 2018 13:32
Penandatanganan SKB libur Lebaran dilakukan siang ini.
Foto: Ari Saputra/Detik
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan untuk menambah libur Lebaran 2018.  

Keputusan tersebut telah ditandatangani oleh Menteri PAN-RB Asman Abnur, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) siang ini.
 

"Pada kesempatan ini pemerintah akan menambah 2 hari cuti bersama pada tanggal 11 dan 12 dan sesudah lebaran Idul Fitri (yang kemungkinan jatuh pada) 15 dan 16, yaitu tanggal 20 Juni 2018," kata Menko PMK Puan Maharani di Kantor Kemenko PMK, Rabu (18/4/2018). 

Dengan demikian, jadwal libur Lebaran tahun ini akan jatuh pada tanggal 11 sampai 20 Juni 2018 atau mulai Senin pekan ketiga Juni hingga Rabu pekan keempat Juni. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur mengatakan penambahan libur tersebut dilakukan untuk memecah konsentrasi arus balik Lebaran agar tidak terlalu padat. 


Selain itu, lanjutnya, pihaknya akan merevisi aturan cuti pekerja dimana pekerja akan diperbolehkan mengambil cuti tambahan pada Lebaran tahun ini di luar jadwal yang ditentukan tersebut.  

"Kan ada peraturan Menpan yang melarang pengambilan cuti sebelum dan sesudah Lebaran, sekarang boleh. Tapi itu akan mengurangi jatah cuti mereka dan tergantung kesepakatan dengan atasannya," jelasnya.  

(Keterangan: Sebelumnya judul berita ini "Pengumuman, Libur Lebaran: 13 Juni Sampai 21 Juni 2018" sesuai keterangan dari Menteri PAN-RB Asman Abnur. Namun kemudian ada ralat sesuai dengan SKB yang ditandatangani di Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan).

(ray/ray) Next Article Top! Libur dan Cuti Lebaran 2019 Ditetapkan 3-7 Juni

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular