Jokowi Coret 14 Proyek dari Daftar Strategis, Ini Alasannya

Arys Aditya, CNBC Indonesia
18 April 2018 13:17
Sebanyak 14 proyek dikeluarkan dari daftar Proyek Strategis Nasional.
Foto: Setpres RI
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo resmi mencabut 14 proyek dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). 

Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan pencabutan itu tidak berarti proyek-proyek tersebut bukan berarti tidak dikerjakan.

Bahkan, jelas dia, proyek-proyek itu berpeluang mendapatkan fasilitas yang sama dengan proyek strategis.
 

Selama ini, kata Sofyan, PSN juga kerap ditanggapi keliru hingga membuat sejumlah pihak termasuk pemerintah daerah berlomba-lomba memasukkan proyek ke dalam daftar strategis. 

"Karena apa? Karena PSN banyak fasilitas, seperti PSN bisa menggunakan UU No. 2/2012 [soal pengadaan tanah] dan kalau tata ruangnya belum ada, bisa kita overruled [lampaui]," ungkapnya. 



Selain itu, Sofyan mengatakan pemda seringkali menganggap PSN akan sepenuhnya menjadi tanggungan APBN. Padahal, tambahnya, pemda telah dibagi dana alokasi yang lumayan besar untuk mengerjakan proyek-proyek di wilayah masing-masing. 

"Maka kemudian dievaluasi, proyek yang kita tidak bisa selesaikan atau persiapannya belum ada, kita keluarkan," tuturnya. 

Berdasarkan rilis KPPIP, dari 14 proyek yang dicabut dari PSN, sebanyak setengah atau 7 proyek merupakan proyek pembangunan kereta api, termasuk pembangunan mass rapid transit (MRT) Jakarta Koridor East - West, DKI Jakarta. 

Sofyan menjabarkan, untuk mengatasi masalah pembangunan proyek-proyek penting lain yang dikeluarkan atau tidak masuk strategis, maka dalam Perpres yang baru, pemerintah akan memberikan fasilitas yang kurang lebih sama dengan PSN. 

"Jadi ternyata, bukan masuk atau tidak ke PSN yang penting, tetapi fasilitas yang bisa digunakan itu yang penting. Itu untuk proyek-proyek penting yang tidak masuk PSN," tuturnya. 

Selain fasilitas akses Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta pembebasan tanah menggunakan UU No. 2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Sofyan menyebut fasilitas lain adalah dana kerohiman. 

"Dana kerohiman dulu hanya diberikan untuk pembebasan tanah proyek PSN, di Perpres yang sedang diubah ini memungkinkan proyek bukan PSN juga bisa," ungkapnya. 
(ray/ray) Next Article Ini Masalah yang Buat Belasan Proyek Strategis Dikeluarkan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular