Kini, ESDM Bisa Alihkan Pasokan Gas PLN yang Tak Terserap

Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
13 April 2018 17:04
Kementerian ESDM bisa mengalihkan alokasi gas yang tidak diserap oleh PLN. Pengalihan alokasi ini ditentukan oleh kementerian.
Foto: CNBC Indonesia/ Muhammad Luthfi Rahman
Jakarta, CNBC Indonesia- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN kini harus dapat menyerap gas sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG). Bila dalam waktu satu tahun perusahaan pelat merah itu tidak bisa memenuhi kuota penyerapan, alokasi gas tersebut bisa dialihkan.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan aturan tersebut berlaku sejak Keputusan Menteri ESDM Nomor 1790 K/20/MEM/2018 tentang penetapan alokasi dan pemanfaatan gas bumi untuk penyediaan tenaga listrik oleh PLN berlaku.



"Penerapannya tidak menunggu setahun, kalau setahun tidak digunakan, tidak jadi Sales Purchase Agreement atau perjanjian mengikat, boleh dialihkan," kata Arcandra di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (13/4/2018).

Terkait tujuan pengalokasian, Arcandra menyebut itu menjadi wewenang Menteri ESDM. Aturan tersebut, lanjut dia, diberlakukan untuk meningkatkan penyerapan gas.

Kehadiran Kepmen tersebut, juga merupakan bentuk lanjutan dari pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2018-2027 di mana ada penurunan kebutuhan gas PLN.

"Kan harus dilihat RUPTL, disesuaikan karena berubah kemarin. Jadi PLN dapat gas sesuai RUPTL-nya," tutur Arcandra.
(gus/gus) Next Article Alasan Kementerian ESDM Pangkas Tarif Listrik Pelanggan TR

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular