ESDM: Pemda Salah Persepsi Soal Listrik dari Sampah

Gustidha Budiartie, CNBC Indonesia
03 April 2018 10:38
Kementerian ESDM merilis data soal perkembangan pengoptimalan pembangkit listrik dari sampah, diketahui bahwa tantangan  kerap hadir dari pemerintah daerah.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis data soal perkembangan pengoptimalan pembangkit listrik dari sampah. Dari paparan tersebut diketahui bahwa tantangan salah satu pembangkit listrik energi baru ini kerap hadir dari pemerintah daerah.

"Adanya persepsi yang kurang tepat dari Pemda bahwa penjualan listrik menggantikan kewajiban Pemda untuk mengelola sampah melalui pembayaran Biaya Layanan Pengelolaan Sampah (BPLS)," tulis di paparan ESDM tersebut, Selasa (3/4/2018).



ESDM menegaskan sampah kota merupakan isu lingkungan, bukan energi. Kementerian Energi dapat berkontribusi untuk menangani sampah kota dengan mengatur harga jual listrik dan penugasan kepada PLN untuk membeli. Kementerian juga mengingatkan pengelolaan sampah kota adalah untuk lingkungan bersih, bukan listrik.

Belum lagi, saat menangani sampah, terkesan dilepas saja oleh Pemda sehingga terkadang harus dipilah terlebih dulu dan ini membutuhkan proses dan biaya untuk pre-treatment.

Supaya listrik sampah ini menarik investor, ESDM telah mengupayakan langkah-langkah seperti mewajibkan PLN untuk beli listrik dari PLTSa (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah) dan mengatur harga jual listrik menurut Permen ESDM Nomor 50 Tahun 2017, dengan ketentuan harga beli maksimal 100% dari rata-rata Biaya Pokok Produksi (BPP) listrik nasional.

Berdasar RUPTL 2018-2027, pengembangan PLTSa baru terdapat di 9 wilayah dengan kapasitas 190-195 MW. Di antaranya adalah di Jakarta 85 MW, Banten 20 MW, Bekasi 10 MW, Semarang 10, dan lainnya. Untuk DKI Jakarta, potensi pembangkit listrik berasal dari Bantar Gebang sebanyak 7 ribu ton per jam.
(gus/gus) Next Article RI-Jepang Teken Kerja Sama Olah Sampah Jadi Listrik

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular