
Pemerintah Percepat dan Perluas Restitusi Pajak
Arif Gunawan, CNBC Indonesia
29 March 2018 14:37

Jakarta, CNBC Indonesia - Upaya pemerintah mengejar investasi dan mendongkrak peringkat kemudahan berbisnis (ease of doing business) menemukan traksinya, dengan keluarnya peraturan baru restitusi pajak.
Peraturan tersebut keluar hanya sehari setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluhkan lambatnya proses restitusi yang dulu dihadapinya semasa menjadi pengusaha mebel di Solo, Jawa Tengah, satu dekade lalu.
Dalam keterangan resminya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan kriteria wajib pajak (WP) yang berhak mendapat pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak (restitusi) adalah mereka yang memiliki riwayat kepatuhan baik, mereka yang nilai restitusinya kecil, dan pengusaha yang berisiko rendah.
Seperti dikutip CNBC Indonesia, Kamis (29/3/2018), dari ketiga kategori itu, pemerintah memperluas kategori terakhir, mencakup eksportir mitra utama kepabeanan (MITA) dan eksportir operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator/ AEO).
"Selain itu, prosedur penelitian yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak juga lebih disederhanakan untuk mempercepat proses pemberian pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak," tuturnya dalam keterangan resmi.
Kebijakan restitusi dipercepat merupakan fasilitas khusus bagi Wajib Pajak (WP) yang memiliki riwayat kepatuhan baik, dan tingkat risiko rendah terhadap penerimaan negara. Fasilitas khusus ini diharapkan mendorong WP untuk lebih patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Kebijakan baru tersebut ditujukan agar lebih banyak WP memanfaatkan fasilitas restitusi dipercepat yang akhirnya meningkatkan kemudahan berusaha dan mengurangi opportunity cost akibat proses pemeriksaan restitusi yang panjang dan memakan waktu lama.
Bagi pemerintah sendiri, kebijakan ini akan membebaskan sumber daya yang saat ini digunakan untuk pemeriksaan restitusi, sehingga dapat fokus pada upaya pengawasan atas WP dengan risiko tinggi.
TIM RISET CNBC INDONESIA
(ags/ags) Next Article Mei-Juni 2018, DJP Catat Kelebihan Pembayaran Pajak Rp 2,8 T
Peraturan tersebut keluar hanya sehari setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluhkan lambatnya proses restitusi yang dulu dihadapinya semasa menjadi pengusaha mebel di Solo, Jawa Tengah, satu dekade lalu.
Dalam keterangan resminya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan kriteria wajib pajak (WP) yang berhak mendapat pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak (restitusi) adalah mereka yang memiliki riwayat kepatuhan baik, mereka yang nilai restitusinya kecil, dan pengusaha yang berisiko rendah.
"Selain itu, prosedur penelitian yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak juga lebih disederhanakan untuk mempercepat proses pemberian pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak," tuturnya dalam keterangan resmi.
Kebijakan restitusi dipercepat merupakan fasilitas khusus bagi Wajib Pajak (WP) yang memiliki riwayat kepatuhan baik, dan tingkat risiko rendah terhadap penerimaan negara. Fasilitas khusus ini diharapkan mendorong WP untuk lebih patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Kebijakan baru tersebut ditujukan agar lebih banyak WP memanfaatkan fasilitas restitusi dipercepat yang akhirnya meningkatkan kemudahan berusaha dan mengurangi opportunity cost akibat proses pemeriksaan restitusi yang panjang dan memakan waktu lama.
Bagi pemerintah sendiri, kebijakan ini akan membebaskan sumber daya yang saat ini digunakan untuk pemeriksaan restitusi, sehingga dapat fokus pada upaya pengawasan atas WP dengan risiko tinggi.
TIM RISET CNBC INDONESIA
(ags/ags) Next Article Mei-Juni 2018, DJP Catat Kelebihan Pembayaran Pajak Rp 2,8 T
Most Popular